Problem Solving, Solusi Mengatasi Masalah Diluar Jalur Pengadilan

oleh -1,064 views
oleh
Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Kaur Tengah, Briptu Cesyar Amien Gunara sukses mediasi dua pihak yang bertikai.

KAUR ││ LINTAS NUSANTARA.ID – Banyaknya permasalahan konflik dimasyarakat dibutuhkan penanganan yang lebih bijak guna meminimalisir konflik yang jauh lebih besar. Mengatasi masalah diluar jalur pengadilan sudah diterapkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Salah satu caranya adalah dengan problem solving yang dilakukan oleh anggota Bhabinkamtibmas.

Anggota Bhabinkamtibmas di jajaran Polsek kerap turun langsung ke tengah masyarakat menjadi mediator dalam penyelesaian konflik masyarakat. Karena itu, problem solving yang dilakukan sangat membantu masyarakat dalam menyelesaikan konflik secara kekeluargaan.

Pilar desa yakni, Bhabinkamtibmas, Babinsa serta Pemdes yang melibatkan Lembaga Adat Kaur (LAKu) atau yang majelis adat desa dinilai mampu menjadi solusi penyelesaian konflik warga. Banyak persoalan yang terjadi dimasyarakat, baik itu yang menyangkut tindak pidana umum hingga persoalan sepeleh namun berefek negatif serta menimbulkan konflik berkepanjangan.

Kehadiran pilar desa yang menjadi mediator mampu memberi pendampingan serta mendinginkan situasi yang tegang antar warga. Karenanya, problem solving sangat tepat dalam penanganannya. Damai secara kekeluargaan lebih efektif dan bernilai positif. Oleh sebab itu, perlu adanya solusi yang bijak dan saling menjaga emosi.

“Problem solving masih dibutuhkan masyarakat, menyelesaikan masalah tanpa masalah diluar jalur hukum. Kehadiran pilar desa merupakan langkah tepat dalam penyelesaian masalah,” ungkap Mogi Purniawan (39) warga Kecamatan Tanjung Kemuning.(amr)

No More Posts Available.

No more pages to load.