Dengan tujuan dapat meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum baik di dalam maupun luar Pengadilan yang dihadapi Pemkab Lambar.
Dengan adanya kesepatan bersama tersebut, Nukman berharap Kejari dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum maupun tindakan hukum dalam mengahadapi permasalahan hukum bidang Perdata maupun TUN.
“Karena dalam ketentuan pasal 30 ayat 2 Undang-undang No 16 tahun 2004 yang telah diubah dengan UU No 11 tahun 2021, Kejaksaan Republik Indonesia disebutkan bahwa bidang Perdata maupun TUN. Pihak kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak, baik di dalam maupun di luar Pengadilan untuk dan atas nama Negara atau Pemerintah,” terang Nukman.
Ditempat yang sama dijelaskan Deddy, kedepannya, pihak Kejari menyatakan bersedia dalam mengawal Pemkab Lambar dalam melayani dan menangani permasalahan hukum Perdata maupun TUN.





