JAKARTA || LINTAS NUSANTARA.ID – Menyikapi aspirasi para Kades se-Indonesia yang minta masa jabatnnya diperpanjng hingga sembilan tahun perlu dikaji ulang.
Dalam pasal 39 Undang-Undang (UU) desa Nomor 6 tahun 2014 masa jabatan Kades sudah lebih panjang dari jabatan kepala daerah.





