DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jatuhkan sanksi tegas terhadap dua komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Putusan majelis hakim DKPP yang diketuai oleh Heddy Lugito.
Putusan majelis DKPP tersebut berlaku sejak diputuskannya putusan majelis DKPP. Kedua komisioner Bawaslu yang diberhentikan secara permanen tersebut adalah Pilipus Famazokhi Sarumaha dan teradu III Alismawati Hulu selaku anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu II Pilipus Famazokhi Sarumaha dan teradu III Alismawati Hulu selaku anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata ketua majelis Heddy Lugito, di Jakarta, Jumat (20/1/2023)dikutip laman duniaoberita.com.
Dikabarkan bahwa, selain dua anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yaitu Pilipus F Sarumaha dan Alismawati Hulu, DKPP juga menjatuhkan sanksi pemberhentian pada anggota Panwaslu Kecamatan Telukdalam Frederikus F Sarumaha.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu IV Frederikus Famazokhi Sarumaha pada perkara nomor 36-PKE-DKPP/XII/2022 selaku anggota Panwaslu Kecamatan Telukdalam sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy.
Secara berurutan, ketiganya berstatus sebagai teradu II, teradu III, dan teradu IV dalam perkara nomor 36-PKE-DKPP/XII/2022 yang diadukan oleh Suaizisiwa Duha dan Yurisman Laia. Khusus untuk Pilipus F Sarumaha dan Alismawati juga dinilai terbukti melanggar KEPP dalam perkara 39-PKE-DKPP/XII/2022.
Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Harapan Bawaulu.Majelis menilai Harapan terbukti melanggar KEPP dalam perkara nomor 36-PKE-DKPP/XII/2022 dan 39-PKE-DKPP/XII/2022.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I Harapan Bawaulu selaku Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy.
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk empat perkara dugaan pelanggaran KEPP yang melibatkan 14 teradu.
Sanksi yang dijatuhkan DKPP adalah peringatan, peringatan keras, dan pemberhentian tetap. Sementara, sembilan teradu lainnya mendapatkan rehabilitasi atau dipulihkan nama baiknya, karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Masyarakat berharap kepada DKPP untuk bertindak tegas kepada penyelenggara pemilu yang berbuat pelanggaran kode etik. Dengan sanksi tegas tersebut, maka marwah penyelenggara pemilu akan kembali pulih.
Banyak masyarakat menilai, DKPP kurang tegas dalam memberi sanksi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Khususnya, satu periode yang lalu. Sehingga, kepercayaan publik mengalami kemunduran.(amr)
Sumber : Duniaoberita.com





