Jambret Handphone Pelajar, Dua Remaja Padang Guci Hilir Diringkus Satreskrim

oleh -1,817 views
oleh
Satreskrim Polres Kaur meringkus dua pelaku jambret handphone pelajar.(foto: Sie Humas Polres)

KAUR || LINTAS NUSANTARA.ID – Team Opsnal Satreskrim Polres Kaur Polda Bengkulu meringkus dua remaja penjambret handphone pelajar, Selasa (24/1/2023).

Kedua remaja ini berinisial SS (19) dan Ja (20) warga Kecamatan Padang Guci Hilir (Pagulir). Keduanya melakukan aksi kejahatan penjambretan handphone milik Febi Merliana (12).

Kapolres Kaur, AKBP Eko Budiman S.IK, M.IK, M. Si melalui Kasie Humas, AKP Joni Silaen dalam releasenya hari ini (25/01/23) menyampaikan, kedua tersangka pelaku jambret tersebut ditangkap pihaknya merupakan rangkaian gelaran operasi Musang Nala I tahun 2023.

”Kedua tersangka berhasil kami tangkap kemarin hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 sekira pukul 15.30 WIB,” Sampai Kasie Humas.

Kasie Humas menjelaskan, peristiwa penjambretan yang dilakukan oleh kedua tersangka dilakukan pada hari Jumat tanggal 16 Desember 2022 sekira pukul 13.30 Wib.

Saat itu korban pergi ke Bintuhan bersama temanya untuk membeli Cassing Handphone di Conter, di Desa Air Dingin Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur. Selanjutnya, setelah selesai membeli Cassing Handphone sekira pukul 15.00 Wib korban bersama temanya pergi menuju ke arah Kecamatan Maje.

Saat di simpang empat dekat Lapangan merdeka Bintuhan Desa Air Dingin Kecamatan Kaur Selatan, korban ingin menelpon dan saat itu posisi Handphone di pegang dan di angkat dekat telinga sebelah kanan, tiba-tiba datang dua orang laki-laki yang tidak dikenal dari arah belakang menggunakan sepeda motor langsung merampas Handphone milik Korban.

Kemudian korban berteriak meminta tolong dan mengejar dua orang laki-laki dimaksud namun kedua laki-laki tersebut sangat kencang dan korban tidak dapat mengejarnya.

”Kedua tersangka merupakan TO dan juga non TO dalam gelaran Ops musang Nala kali ini,” jelas Kasie Humas.

Kasie Humas Mengatakan, dari kedua tersangka berhasil disita barang bukti berupa satu unit Handphone Merek
Vivo Y12s warna Glacier Blue.

”Kedua tersangka kami jerat dengan pasal 365 KUHP,” pungkas Kasie Humas.

Keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Kaur.(amr)

No More Posts Available.

No more pages to load.