,

Subbid Wabprof Bid Propam Polda Bengkulu Sosialisasi Perpol 7 Tahun 2022 Di Polres Kaur

oleh -552 views
oleh
Kasubbid Wabprof Dit Propam Polda Bengkulu, Kompol Letjen Haloho, SH, MH.

KAUR || LINTAS NUSANTARA.ID – Subbid Wabprof Bid Propam Polda Bengkulu sosialisasi Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri dan Pembinaan Etika Profesi.

Penilaian Standar GBr dan Akreditasi Profesi Polri Semester 2 Tahun 2022 dan Sosialisasi Perpol No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri dan Pembinaan Etika Profesi dari Subbid Wabprof Bid Propam Polda Bengkulu.

Kegiatan digelar dilapangan Hans Prabu Mapolres Kaur, Selasa (21/2/2023) pukul 08.00 WIB. Kegiatan dipimpin Kompol Letjen Haloho, SH, MH didampingi, Paur Standarisasi Subbid Wabprof Bid Propam Polda Bengkulu, Aiptu Selamat Intoyo, Briptu Deji K Baurmin Subbid Wabprof.

Sosialisasi dihadiri oleh Kasie Propam Polres Kaur, AKP Amrillah, personil Polres, personil Polsek jajaran dan personil Sie Propam Polres Kaur.

Kegiatan Subbid Wabprof Bid Propam Polda Bengkulu dalam rangka memaparkan serta mensosialisasikan program Quick Wins, Sosialisasi Perpol 7 Tahun 222 dan pembinaan Etika.

Dalam arahnnya, Kompol Letjen Haloho, SH, MH menyampaikan, program Quick Wins yaitu melarang personil Polri untuk bergaya hidup Hedonis atau hidup mewah ataupun hidup dalam kelompok yang dikategorikan bergaya hidup Hedonis atau Hidup mewah.

Serta menekankan kepada Personil Polri harus memahami situasi ekonomi saat ini di Indonesia. Sehingga tidak melakukan hal tersebut diatas layaknya hidup glamour memamerkan barang – barang mewah yang dimiliki melalui akun Medsos dengan tujuan untuk diketahui oleh semua orang.

Harus diketahui hal tersebut dapat membuat jatuh nama baik marwah institusi Polri. Sehingga Polri lagi yang jadi sorotan, maka mari sama – sama mencerna dan memahami apa yang sudah dilarang.

Adapun personil Polri yang di temukan melakukan pelanggaran tersebut akan dilakukan tindakan keras.

Perpol 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri yang mana dalam Perpol 7 tahun 2022 ini yang tidak di atur dalam Perkap 14 semuanya sudah diatur dalam Perpol 7 tahun 2022 seperti LGBT , Rekrutment, perzinahan dan Narkoba.

Mengatur juga kewajiban dan larangan yaitu Etika Kelembagaan, Etika Kenegaraan dan Etika Kemasyarakatan, serta dalam Perpol 7 tahun 2022 untuk penjatuhan hukuman juga ada perbedaan dengan perkap 14.

Pembinaan Etika agar seluruh Personil mengurangi serta tidak melakukan pelanggaran agar terhindar dari Catpers (catatan personil) patuhi peraturan yang ada di lingkungan kita yaitu peraturan Kode Etik dan Disiplin.

Selesai memberikan pengarahan di lapangan apel, selanjutkan pukul 09.00 WIB dilanjutkan dengan kegiatan Akreditasi yang dilakukan di ruangan Sie Propam Polres Kaur.

Kegiatan diikuti oleh seluruh Urmin dari masing – masing satuan fungsi, Bag, Sat dan Urmin Polsek Jajaran Polres Kaur.

Kegiatan Akreditasi dipimpin langsung Aiptu Selamet Intoyo Jabatan Paur Standarisasi Subbid Wabprof Bid Propam Polda Bengkulu didampingi oleh Kasubbid Wabprof Bid Propam Polda Bengkulu dan Kasie Propam Polres Kaur.

Maksud dan tujuan pelaksanaan Akreditasi yaitu menjelaskan dan menerangkan dalam perihal pembuatan standar Operasional Polri jadi lebih baik jelas Kompol Letjen Sihaloho, SH, MH.(amr/siehumas)

No More Posts Available.

No more pages to load.