,

DPRD Kaur Paripurna LKPj 2022 dan Nota Pengantar Legislatif Atas Raperda Ponpes

oleh -458 views
oleh
DPRD Kaur gelar paripurna rekomendasi LKPj dan Raperda tentang Ponpes.

KAUR || LINTAS NUSANTARA.ID – DPRD Kaur menggelar rapat paripurna rekomendasi dewan terhadap LPKj tahun 2022 Pemda Kaur dan nota pengantar Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pondok Pesantren (Ponpes).

Paripurna digelar diruang sidang Bumi Se’ase Sehijean sekretariat DPRD Kaur, Jumat (19/5/2023) pukul.09.30 WIB. Paripurna dipimpin wakil ketua II, Alpensyah.

Rapat paripurna dihadiri oleh Wakil Bupati (Wabup), Herlian Muchrim, ST, Kapolres AKBP Eko Budiman, S. IK, M. IK, M. Si, kepala pengadilan negeri, perwakilan Kejari, perwakilan Kodim 0408 BSK, Sekda Kaur, kepala OPD dan para camat.

LKPj Bupati Kaur Tahun Anggaran 2022 bacakan oleh Reki Bonizar, berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Laporan Keterangan Pertanggungjawaban adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama 1 (satu) Tahun.

Kegagalan dan keberhasilan pencapaian indikator kinerja akan dijadikan sebagai acuan tindakan perbaikan dalam pelaksanaan pembangunan Kabupaten Kaur di tahun mendatang dalam mewujudkan tujuan dan sasaran pembangunan.

Sebagai implementasi Prioritas Pembangunan Daerah berbagai program dan kegiatan yang telah dilaksanakan Pemerintah Daerah yang telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaur melalui penetapan Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022 dan Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 04 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBDP) Kabupaten Kaur Tahun 2022.

Namun demikian agar pencapaian sasaran program kegiatan lebih optimal maka perlu dilakukan Evaluasi secara berkala dan berkelanjutan terhadap pelaksanaan program kegiatan tahun berjalan, harus tetap dilakukan dengan harapan dapat menghasilkan output yang berkualitas sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaur telah mempelajari dan melakukan Pembahasan melalui lintas komisi bersama Pimpinan Perangkat Daerah yang dilakukan pada hari Senin tanggal 18 April 2022 yang bertempat di ruangan komisi II DPRD Kabupaten Kaur, telah menghasilkan beberapa Rekomendasi yang memuat kritikan, saran dan masukan yang sangat berharga terhadap pelaksanaan tugas Bupati Kaur selama Tahun Anggaran 2022.

Sesuai dengan Visi dan Misi Kabupaten Kaur yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemerintah Kabupaten Kaur Tahun 2021-2026 berdasarkan Program pembangunan daerah dan Dokumen perencanaan jangka menengah untuk strategi pencapaian misi.

Pengelolaan Pendapatan Daerah Realisasi Pendapatan Daerah setelah perubahan anggaran sebesar Rp. 796.809.909.174.20,- (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Enam Milyar Delapan Ratus Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Ribu Seratus Tujuh Puluh Empat Rupiah Dua Puluh Sen) atau sebesar 97,16% dari alokasi anggaran sebesar Rp. 820.061.467.691,- (Delapan Ratus Dua Puluh Milyar Enam Puluh Satu Juta Empat Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah).

Pengelolaan Belanja Daerah Total Penganggaran Belanja Daerah Sebesar Rp. 826.126.501.778,- (Delapan Ratus Dua Puluh Enam Milyar Seratus Dua Puluh Enam Juta Lima Ratus Satu Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah) sedangkan realisasinya sebesar Rp. 783.312.772.166,44,- (Tujuh Ratus Delapan Puluh Tiga Milyar Tiga Ratus Dua Belas Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Seratus Enam Puluh Enam Rupiah Empat Puluh Empat Sen) atau sebesar 94,82%.

Pengelolaan Pembiayaan Daerah Penerimaan Pembiayaan Daerah Total Anggaran Rp. 6.065.034.087,- (Enam Milyar Enam Puluh Lima Juta Tiga Puluh Empat Ribu Delapan Puluh Tujuh Rupiah) sedangkan Realisasi Penerimaan pembiayaan Sebesar Rp. 6.065.034.087,- (Enam Milyar Enam Puluh Lima Juta Tiga Puluh Empat Ribu Delapan Puluh Tujuh Rupiah) atau sebesar 100%.

Bupati dan Wakil Bupati Kaur untuk dapat lebih fokus dalam menyelesaikan dan melunasi program janji-janji politik serta Visi dan Misi pada saat kampanye dulu, ada beberapa koreksi yang perlu diatensi untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan selama tahun 2022 untuk penyempurnaan yang akan datang antara lain Pendidikan, Kesehatan, PUPR, Pertanian, Keuangan Daerah dan Pariwisata.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaur mengharapkan kiranya kedepan ada perbaikan dan penyesuaian-penyesuaian signifikan pengembangan dan peningkatan dalam perjalanan penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan daerah, dan pelayanan kemasyarakatan yang emban Bupati sebagaimana yang direkomendasikan.

Ketua Komisi I DPRD Kaur, Denny Setiawan, SH menyampaikan, Komisi I (Satu) pernah ke PT Pupuk Sriwijaya di Kota Palembang dan menanyakan kepada manager PT terkait stok pupuk yang disalurkan ke wilayah Bengkulu khususnya Kabupaten Kaur dan didapati bahwa faktanya penyaluran pupuk selalu terpenuhi setiap tahunnya dan tidak pernah macet disalurkan ke Provinsi Bengkulu.

Meminta agar Polres Kaur dapat mengusut dan menindak pelaku – pelaku penimbun pupuk subsidi di wilayah Kab. Kaur sehingga kelangkaan pupuk yang dialami petani setiap tahunnya dapat teratasi.

Sementara itu, anggota Komisi I, Rismadi, SE menyampaikan, diharapkan kepada Kepala Daerah untuk dapat mewujudkan visi misi jalan dua jalur yang telah disampaikan ke masyarakat Kab. Kaur dan segera direalisasikan walaupun belum sampai dengan selesai secara menyeluruh.

Wabup Kaur, Herlian Muchrim, ST menyampaikan, meminta maaf terkait Bupati Kaur yang belum sempat hadir dalam rapat paripurna dikarenakan masih berhalangan masih check up.

Untuk progres pembangunan jalan 2 jalur saat ini sedang berjalan dan rencananya akan disosialisasikan tanggal 29 Mei 2023 ke masyarakat Kabupaten Kaur.

Paripurna dilanjutkan dengan penyampaian nota pengantar legislatif atas Raperda Ponpes yang disampaikan, Didi Arianto, SP.

Rancangan peraturan daerah inisiatif dprd adalah peraturan daerah yang rancangannya berasal dari inisiatif dewan perwakilan rakyat daerah, ini merupakan perwujudan hak dan kewenangan dprd serta kepala penyusunan kebijakan daerah, daerah dalam proses khususnya pembentukan peraturan daerah.

Hal ini sebagaimana telah diatur di dalam undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang kemudian diubah menjadi undang-undang nomor 15 tahun 2019.

Berdasarkan surat dari pimpinan dprd kabupaten kaur nomor : 170/164/b.ii/2023 tanggal 06 maret 2023 tentang penyampaian propemperda inisiatif dprd kabupaten kaur tahun 2023 tentang pesantren. Landasan hukum raperda ini adalah undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren yang mengatur mengenai penyelenggaraan fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

Berdasarkan undang- undang tersebut penyelenggaraan pendidikan nasional serta memberikan landasan hukum dalam membentuk, mendirikan, membangun, dan menjaga negara kesatuan republik indonesia, tradisi, nilai dan norma, profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan serta proses dan metodologi penjamin mutu pesantren.

Undang-undang tentang pesantren yang menjadi landasan hukum atau pengakuan dari pemerintah atau negara atas jaminan kesetaraan tingkat, mutu lulusan, kemudahan akses bagi lulusan dengan membawa misi untuk menanamkan nilai keimanan dan ketaqwaan serta memegang teguh ajaran islam dan nilai berbangsa dan bernegara, keberadaan pesantren dinilai sangat penting dalam upaya pembangunan masyarakat dalam menciptakan generasi yang unggul.

Pondok pesantren mempunyai nilai histori terhadap gerakan sosial keagamaan, lembaga ini merupakan lembaga pendidikan islam tertua di indonesia, pondok pesantren lahir karena adanya tuntutan dan kebutuhan masyarakat karena zaman dahulu belum ada lembaga pendidikan formal, meskipun ada hanya dapat diikuti oleh kelompok-kelompok tertentu.

Adanya pesantren tuntutan selalu menjaga dari masyarakat maka hubungan harmonis pondok dengan masyarakat sekitarnya sehingga kehadirannya ditengah-tengah masyarakat tidak menjadi terasing. Pesantren menjadi pusat peradaban dengan asumsi bahwa manusia makhluk beradab harus lebih diutamakan dari pada hanya manusia sebagai mahluk sosial.

Rancangan peraturan daerah ini dimaksud untuk memberikan pedoman sebagai landasan dalam penyelenggaraan pesantren di Kabupaten Kaur dengan tujuan memberikan pedoman dalam penyelenggaraan pesantren di daerah.

Mewujudkan cita-cita penyelenggaraan pesantren untuk membentuk peserta didik yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama.

Meningkatkan dan penyelenggaraan pesantren di daerah. Memberdayakan semua komponen masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pesantren di daerah.

Pesantren memiliki fungsi dakwah islam dalam masalah aqidah ataupun sari’ah, fungsi dakwah dimaksud meliputi, upaya mengajak masyarakat menuju jalan allah swt. Dengan cara yang baik dan menghindari kemungkaran.

Mengajarkan pemahaman dan nilai keislaman yang rendah hati, toleran, keseimbangan, keteladanan pengamalan moderat, dan nilai luhur bangsa indonesia berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945.

Menyiapkan pendakwah islam yang menjunjung tinggi nilai luhur bangsa indonesia berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945.(amr/adv)

No More Posts Available.

No more pages to load.