Polsek Sumber Jaya Dan Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat Ungkap Curat dan Penadah

oleh -254 views
oleh
Team Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Barat bersama Polsek Sumber Jaya bekuk pelaku Curat dalam Ops Sikat Krakatau 2023.

LAMPUNG BARAT || LINTAS NUSANTARA.ID – Team anti bandit Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat (Lambar) bersama Polsek Sumber Jaya berhasil mengungkap kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat). Selain itu team gabungan ini juga berhasil mengungkap jaringan penadah hasil kejahatan.

Ungkap kasus Curanmor ini dalam rangka Ops Sikat Kratau dengan target TO maupun non TO, Selasa (23/5/2023).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B-12 / V / 2023 / SPKT / POLSEK SUMBER JAYA / RES LAMPUNG BARAT / POLDA LAMPUNG ,Tanggal 21 Mei 2023, Tekab 308 Presisi Polres Lambar bersama Tekab Polsek Sumber Jaya berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku RA (17) dan RB (21).

Kapolres Lampung Barat, AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi, SH, MH menjelaskan, bahwa benar pihaknya telah berhasil mengamankan terduga pelaku Curat berinisial (RA) dan penadah hasil Curat berinisial (RB).

Kejadian berawal pada hari Selasa (21/03/2023) sekira pukul 13.00 Wib, ketika korban bernama Rafael bermain bersama rekannya Narsim ke Wisata Air Terjun Curup di Pekon Cipta Mulya Kec. Kebun Tebu kab. Lampung barat dengan mengendarai Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z milik korban. Dan ketika hendak pulang, diketahui bahwa sepeda motor miliknya yang sedang diparkir di area tersebut sudah tidak ada lagi.

Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat bersama Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya yg dipimpin oleh IPDA Dickson dan Panit I Reskrim IPDA Mahmudi, SH bersama anggota melakukan penyelidikan terkait laporan masyarakat tersebut dan didapatkan informasi keberadaan pelaku penadah beserta barang bukti hasil kejahatan berupa sepeda motor type Yamaha Jupiter Z.

Kemudian, pada hari Selasa (23/05/2023), gabungan Tekab Polsek Sumberjaya dan Polres Lambar berhasil mengamankan terduga pelaku RB (21) di Desa Tebing Kimpul Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara yang sempat akan melarikan diri ke Jawa.

Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku penadah mengakui bahwa mendapatkan S
sepeda motor Yamaha Jupiter Z tersebut dari RA (17) dan IJ (17) masih DPO.

Keduanya merupakan warga Pekon Muara Jaya Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lambar.

Dengan gerak cepat, petugas langsung menuju ke kediaman (RA) dan (IJ). Akhirnya pada hari Selasa (23/05/2023) sekitar pukul 14.00 wib Petugas berhasil mengamankan (RA) sedangkan (IJ) tidak ada di tempat dan masih dalam pengejaran.

Selanjutnya Pelaku berikut barang bukti diamankan Ke Polsek Sumber Jaya guna dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut.

Pelaku Curat (RA) Sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan pelaku penadah (RB) sebagaimana dimaksud pasal 480 KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,”ungkap Kasat.(nks/**)

No More Posts Available.

No more pages to load.