SURABAYA || LINTASNUSANTARA.ID – Aturan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri pihak Dinas Pendidikan (Dispendik) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menuntaskannya.
Bahkan, khusus PPDB SMP Negeri tahun 2024 ini ada penyesuaian daya tampung sekolah jalur zonasi dari total alokasi sebesar 50 persen. Saat ini sosialisasi bagi wali murid maupun calon peserta didik baru (CPDB) di mulai melalui laman resmi PPDB.
“Sudah bisa di akses website PPDB oleh warga. Itu mulai dari ketentuan hingga tata caranya,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Kota Surabaya, Yusuf Masruh dalam keterangan diterima lintasnusantara.id, Senin (22/4/2024).
Ada penyesuaian pada kuota PPDB SMPN 2024 yang terbagi dalam jalur zonasi 1 dan 2. Lanjut Yusuf, untuk jalur zonasi 2, kuota siswa naik menjadi 20 persen dari sebelumnya 15 persen.
Sedangkan zonasi 1, kuota siswa turun menjadi 30 persen dari sebelumnya 35 persen.
“Kita persentase, biar setiap calon siswa bisa memiliki kesempatan yang sama,” paparnya.
Dijelaskan Yusuf Masruh, zonasi 1 diperuntukkan bagi CPDB bertempat tinggal satu kelurahan dengan sekolah, atau yang terdekat dengan sekolah.
Sedangkan zonasi 2, diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang bertempat tinggal di wilayah kelurahan dalam satu kecamatan dengan lokasi sekolah. Dimana daya tampungnya dibagi rata sejumlah kelurahan dalam kecamatan tersebut,” sambungnya.
Dia mencontohkan bahwa, pembagian pada jalur zonasi 2. Misalnya dalam satu kecamatan terdiri dari 5 kelurahan, maka setiap kelurahan mendapat persentase 4 persen dari alokasi total jalur zonasi 2.
Penyesuaian ini, masih kata Yusuf, dilakukan agar lebih berkeadilan dan menghasilkan persentase kuota siswa yang sama untuk masing-masing kelurahan.
“Kenaikan ini berdasarkan evaluasi tahun kemarin. Kalau tahun kemarin, satu kecamatan 15 persen, itu kan tetap kelurahan yang jauh tidak punya harapan. Nah, ini di ratakan, di naikkan, dari 15 menjadi 20 persen dari alokasi pagu sekolah,” jelas dia.
Menurutnya jumlah daya tampung PPDB SMPN 2024 untuk jalur yang lain, masih sama dengan tahun sebelumnya.
Dimana untuk Jalur Afirmasi SMPN, paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah. Sedangkan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah
Sementara sisa kuota dari jalur pendaftaran, dibuka Jalur Prestasi bagi jenjang SMPN. Dengan ketentuan yakni, Nilai Rapor Sekolah (NRS) paling banyak 15 persen, Prestasi Perlombaan/ Pertandingan Akademik dan Non Akademik paling banyak 12 Persen dan Penghafal Kitab Suci paling banyak 3 persen.
“Aturan PPDB SMPN untuk jalur yang lain seperti prestasi, itu sama. Tahun ini yang ada penyesuaian, jalur zonasi dengan persentase 30-20,” ungkap Yusuf Masruh.
Di samping itu, Yusuf Masruh berharap, setiap pagu rombongan belajar (rombel) SMPN dapat dikembalikan ke kelas normal. Dimana setiap (rombel) terdiri dari 32 peserta didik. Dengan demikian, antara sekolah negeri dan swasta memiliki kesempatan yang sama.
“Harapan kami juga nanti akademis, khususnya pelaksanaan kurikulum merdeka itu untuk di implementasi, anak-anak untuk berekspresi, untuk praktikum. Contohnya dulu ruang kelas dibuat lab, kita kembalikan menjadi lab, yang dulu aula dibuat ruang kelas dikembalikan ke aula,” tuturnya. (hyt/nfz/amr)





