Keterangan Saksi Dari UPT Pengawasan dan Sertifikasi Benih, Mentahkan Dakwaan JPU Kasus Korupsi Bibit Kopi Liberika

oleh -1,027 views
oleh

RIAU || LINTASNUSANTARA.ID – Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bibit Kopi Liberika Meranti di Pengadilan Negeri Tipikor Riau mendengarkan keterangan saksi.

Saksi dari UPT Pengawasan dan Sertifkasi Benih Provinsi Riau, Simon, SP, MM. Dalam keterangannya, saksi mengatakan, benih kopi sudah dilakukan penelitian di lapangan sebelum diterbitkannya sertifikat dan lebel biru.

CV Bintang Bersegi selaku rekanan mengajukan 230.000 bibit kopi untuk diteliti oleh UPT. Dari hasil penelitian tim dilapangan, hanya 226.000 bibit yang dinyatakan layak dan sisanya 4.000 bibit tidak layak dan tidak diterbitkan lebel birunya.

Keterangan saksi ini mematahkan dakwaan JPU yang menyatakan hanya ada 113.000 bibit kopi yang dilakukan oleh CV Bintang Bersegi. JPU menyatakan dakwaannyaz bahwa pengadaan bibit kopi tersebut tidak lengkap.

Saksi juga mengatakan, penelitian dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) UPT Pengawasan dan Sertifikasi Benih Provinsi Riau.

“Tim sudah melakukan penelitian sesuai SOP. Dari 230.000 hanya 226.000 bibit kopi yang dinyatakan layak dan mendapat lebel biru,” ujar Simon dalam keterangannya kepada majelis hakim.

Sementara itu, kuasa hukum CV Bintang Bersegi, Masnur, SH, MM diluar persidangan mengatakan, keterangan saksi yang dihadirkan mematahkan dakwaan JPU. Oleh karenanya, kuasa hukum meminta kepada majelis hakim untuk memutus perkara dengan seadil-adilnya sesuai fakta persidangan.

Perkara Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Pbr tentang dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit kopi liberika di pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti tahun anggaran 2022.

Agenda pemeriksaan saksi JPU dari Kepala UPT Pengawasan dan Sertifikasi Benih Riau. Persidangan berjalan lancar dan akan dilanjutkan kembali.(asn)

No More Posts Available.

No more pages to load.