BENGKAYANG|| LINTASNUSANTARA.ID – Tambang emas yang terletak di Desa Goa Boma Kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat di duga kuat beroperasi tanpa izin, hal ini diketahui saat awak media lintasnusantara.id melakukan investigasi kelapangan, Jumat (18-10-2024).
Kegiatan tersebut mendapat keluhan warga setempat yang enggan disebutkan namanya, bahwa selama aktivitas berlangsung sungai yang kerap kali digunakan oleh masyarakat menjadi tercemar.
“Aliran sungai yang selalu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari tidak bisa lagi dimanfaatkan seperti, mandi, mencuci, bahkan untuk minum. Pasalnya, sungai tersebut sudah seperti air lumpur,” keluh warga yang enggan disebutkan namanya.
ia menambahkan, selain membuat air sungai tercemar dapat menimbulkan kerusakan serta merugikan lingkungan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat sekitar.
“Tanah menjadi labil dan rawan longsor serta lobang besar yang ditinggalkan dapat menyebabkan banjir,” ungkapnya
Ia juga menegaskan, bahwa masyarakat berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengambil tindakan tegas kepada para pelaku penambangan ilegal.
“Jangan biarkan Bos-bos tambang itu merusak alam dan air sungai kami, oknum tersebut harus ditangkap dan diproses sesuai hukum,” ujarnya tegas.
Adapun beberapa nama bos PETI yang teridentifikasi berinisial, Aloy warga Desa Goa Boma dan HD merupakan warga Kecamatan Monterado.
Aloy diketahui memiliki sejumlah alat berat seperti, 10 unit mesin sedot jenis Fuso dan 3 unit Ekskavator yang digunakan untuk menambang di wilayah tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158 tentang Pertambangan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Sebelum berita ini diterbitkan tim media lintasnusantara.id telah mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait. Namun, belum ada jawaban hingga berita ini diterbitkan. (Team Red)





