Kaur || Lintas Nusantara.Id– Keluhan warga terhadap hewan ternak yang selalu dilepas liarkan terus bergulir, selain di jalan lintas, hewan ternak juga berkeliaran di perkebunan produktif Jumat, (18/04/2025).
Hal tersebut memicu emosi warga, Udin (60) warga Desa Tinggi Ari Kecamatan Tanjung Kemuning selaku pemilik kebun sangat kecewa dengan lemahnya Perda Kabupaten Kaur Nomor 2 Tahun 2023. Tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2006 tentang pemeliharaan dan penerbitan hewan ternak.
“Kalau memang sudah diperdakan harus dilaksanakan penertiban secara menyeluruh, jangan hanya sebatas di lingkungan perkantoran ataupun di kecamatan tertentu saja.
Ia juga menambahkan, bahwa kejadian yang menimbulkan pengendara jatuh bukan terjadi satu atau dua kali dan tidak jarang menelan korban jiwa. Bahkan, hewan ternak dikalangan petani sudah dianggap hama yang selalu merusak tanaman produktif,” keluh Udin kepada lintasnusantara.Id Jumat (18/4).
Kepala Satpol PP Kabupaten Kaur Deki Zulkarnain, S.STP., M.M saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya menyampaikan, bahwa pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kaur dalam waktu dekat akan melakukan sosialisasi ke pihak kecamatan, guna mengoptimalkan Peraturan Desa (Perdes) Pemeliharaan dan Penerbitan Hewan Ternak.
“Minggu depan Bupati Kaur akan mengeluarkan surat edaran kembali, supaya Perdes yang selama ini telah dibuat dapat diterapkan secara maksimal,” sampai Kasatpol PP Kaur Deki Zulkarnain.
Deki juga mengakui bahwa Satpol PP Kabupaten Kaur selama ini terkendala personil untuk melakukan penertiban di 15 Kecamatan yang ada di Kabupaten Kaur.
“Nantinya akan dilibatkan Linmas Desa untuk ikut serta melakukan penertiban, karna seyogianya berdasarkan Permendagri No. 20 Tahun 2021 kasi tantip di setiap kecamatan ikut serta berperan untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum di wilayahnya,” tutup Deki. (Wid)





