Resmob Polres Gresik Ringkus 6 Pelaku Judi Sabung Ayam di Semengko Wringinanom

oleh -772 views
oleh

GRESIK || LINTASNUSANTARA.ID – Sebanyak 6 (enam) orang terduga terlibat perjudian sabung ayam diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Gresik pada Minggu, (17/5/2026) lalu.

Penggerebekan tersebut di wilayah Dusun Sidomoro, Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Gresik sekitar pukul 15:00 WIB dengan menangkap 6 (enam) pelaku berinisial HAYP, M, KI, YDC, IJP, dan JI.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, bersama Kasatreskrim AKP Arya Widjaya, mengatakan, pengungkapan perjudian sabung ayam itu sebelumnya menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat dengan layanan 110 terdapat aktivitas judi sabung ayam yang meresahkan warga sekitar.

Setiba di lokasi, anggotanya mengetahui langsung ada aktivitas taruhan judi sabung ayam. “Kami mengamankan 6 (enam) orang pelaku. Sedangkan puluhan orang lainnya kabur melarikan diri,” ungkap AKBP Rama saat menggelar rilis kemarin (18/5).

Lebih lanjut disampaikan Rama, hasil pemeriksaan untuk arena sabung ayam telah beberapa kali beroperasi. Praktik tersebut taruhan nominalnya sekitar Rp 100 ribu sampai Rp 500 ribu setiap tanding. Pihaknya juga masih mengembangkan upaya memburu penyelenggara judi sabung ayam.

“Kami kembangkan untuk mengejar pemilik maupun pihak membuka arena itu (sabung ayam),” tegasnya.

Selain meringkus 6 (enam) orang pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yakni, 7 ekor ayam jago, 9 unit sepeda motor, 3 handphone, 3 kurungan ayam, 3 kiso ayam, 1 jam dinding. Pihaknya bakal menjerat Pasal 427 KUHP tentang perjudian. [hyt/f29/amr]

No More Posts Available.

No more pages to load.