Jalan Penghubung Antar Desa Bak Kubangan Kerbau, Warga Minta Pemprov Sumut Turun Tangan

oleh -200 views
oleh

ASAHAN || LINTASNUSANTARA.ID – Kondisi jalan penghubung Desa Pasar Enam dan Desa Rawang Baru, Kecamatan Panca Arga, Kabupaten Asahan, memprihatinkan.

Terlebih saat musim penghujan, badan jalan berubah menjadi kubangan lumpur yang menyulitkan warga melintas.

Kerusakan jalan tersebut memicu kekhawatiran masyarakat. Sebab, akses ini memiliki peran penting dalam menunjang aktivitas sehari-hari warga kedua desa.

Selain itu, kondisi jalan yang berlumpur turut mengganggu mobilitas pelajar. Terutama siswa SMPN 1 Pasar Enam yang harus melewati jalur tersebut untuk berangkat dan pulang sekolah.

Saat hujan mengguyur wilayah itu, lumpur menutupi badan jalan dan menyulitkan kendaraan melintas. Akibatnya, pengguna jalan harus ekstra hati-hati agar tidak tergelincir atau terjebak dalam kubangan.

Kondisi ini tentu membutuhkan perhatian serius dari pemerintah. Sebab, jalan yang layak menjadi salah satu penunjang utama kelancaran aktivitas masyarakat, termasuk akses pendidikan bagi para pelajar.

Karena itu, warga berharap Pemerintah Provinsi Sumatera Utara segera turun tangan. Mereka meminta pemerintah meninjau langsung kondisi jalan sekaligus mengambil langkah konkret untuk memperbaikinya.

Selain meningkatkan kenyamanan berkendara, perbaikan jalan juga dapat membantu pelajar mencapai sekolah dengan lebih aman. Dengan demikian, kerusakan infrastruktur tidak terus menghambat kegiatan belajar mengajar.

Warga berharap pemerintah tidak mengabaikan kondisi tersebut. Mereka menginginkan perbaikan nyata agar jalan penghubung Desa Pasar Enam dan Desa Rawang Baru kembali layak digunakan.

Masyarakat juga berharap pemerintah terkait berkoordinasi untuk menentukan penanganan sesuai kewenangan. Dengan begitu, warga kedua desa dapat menikmati akses jalan yang lebih aman, nyaman, dan lancar, terutama saat musim penghujan.

Berita ini memuat aspirasi mengenai kondisi infrastruktur dan harapan masyarakat.

Redaksi membuka ruang klarifikasi serta hak jawab bagi pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku.(asn)

No More Posts Available.

No more pages to load.