Bupati Nagan Raya DR. TR Keumangan, SH., MH. Dorong Pengelolaan Sampah Mandiri

oleh -122 views
oleh

SUKA MAKMUE || LINTASNUSANTARA.ID – Bupati Nagan Raya, Dr. TR Keumangan, SH., MH. menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Nagan Raya untuk mewujudkan pengelolaan sampah yang mandiri dan berkelanjutan mulai dari tingkat kecamatan hingga gampong.

Penegasan tersebut disampaikan Bupati TRK dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Lingkungan Hidup bersama para Camat, Keuchik, dan Kepala SKPK terkait di Aula Kantor Bupati Nagan Raya, Komplek Perkantoran Suka Makmue, Senin (20/10/2026).

Bupati yang akrab disapa TRK itu mengatakan, persoalan sampah tidak bisa hanya dibebankan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) saja, tetapi harus menjadi gerakan kolektif dari tingkat paling bawah yaitu gampong.

“Kita tidak ingin Suka Makmue dan kecamatan-kecamatan lain seperti Darul Makmur, Kuala, Seunagan,Kuala Pepisir menjadi daerah yang kumuh karena sampah. Saya perintahkan mulai hari ini setiap kecamatan dan gampong harus punya sistem pengelolaan sampah mandiri dan berkelanjutan. Sampah adalah tanggung jawab kita bersama,” tegas Bupati TRK terpilih beberapa tahun lalu

KONSEP YANG DIDORONG BUPATI

Bank Sampah Gampong Setiap gampong dari 222 gampong di Nagan Raya didorong membentuk Bank Sampah Gampong untuk memilah sampah organik dan anorganik yang bernilai ekonomi.

2.  TPS 3R di Kecamatan Membangun Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) di 10 Kecamatan. Sampah organik diolah jadi kompos/pupuk, sampah anorganik didaur ulang.

Gerakan Gampong Bersih (GABERSIH) Gotong royong rutin setiap Jumat bersih di tingkat gampong, melibatkan perangkat gampong, pemuda, dan masayarakat.

4.  Edukasi CSR: Melibatkan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Nagan Raya melalui dana CSR untuk mendukung pengadaan bak sampah, gerobak sampah, dan mesin pencacah.

“Saya tidak mau lagi dengar ada sampah menumpuk di pasar, di sungai Krueng Nagan, atau di pinggir jalan nasional. Kalau gampong bersih, Kecamatan bersih, maka Nagan Raya akan bermartabat. Nagan Raya bersih adalah wajah Nagan Raya Bermartabat,” ujar Doktor Hukum alumni USK itu.

Bupati TRK juga meminta DLH Nagan Raya untuk membuat regulasi Qanun Pengelolaan Sampah yang tegas termasuk sanksi bagi pembuang sampah sembarangan dan penghargaan (reward) bagi gampong terbersih setiap tahunnya.

“Kita akan lombakan Gampong Terbersih se-Nagan Raya. Gampong yang paling inovatif mengelola sampah mandiri akan kita beri penghargaan dan dana insentif gampong. Ini harus berkelanjutan, bukan hanya seremonial,” pungkasnya.

Rakor tersebut dihadiri Wakil Bupati Raja Sayang, Sekda Nagan Raya, Kadis DLH, Kadis DPMG, para Camat se-Nagan Raya, dan perwakilan Keuchik.

Terkait Surat Edaran Bupati Nagan Raya No.550/2026 yang diterima Lintas Nusantara Selasa,27 Oktober 2026 sore diruang kerjanya.Zulkipli,Spd.Dinas DLH Lingkungan Hidup dan Kebersihan  Kabupaten Nagan Raya yang baru bertugas 3 bulan 22 hari menyebutkan.

“Pak Sabar”Kami dari dinas Kebersihan Nagan Raya telah berupaya semaksimal mungkin bersama petugas baikpun dilingkungan Sekdakab dan di sepuluh kecamatan di Nagan Raya kami tak tinggal diam dalam melaksanakan perintah dari Bupati TRK

“Lanjut Zulkipli” terkadang saya selaku kepala dinas terjun sendiri kelapangan sejak bulan Agustus 2026 dan sampai saat ini masih terus berupaya semaksimal mungkin dalam membenahi penanganan di  lingkungan hidup   ungkap Pak Zul  sambil Kopi bareng.

Zulkipli mengharapkan kepada seluruh masyarakat Kab.Nagan Raya agar tidak membuang sampah sembarangan,Karna pihak pemerintah Daerah telah menyediakan Tong sampah disetiap sudut Desa dan kota baikpun dalam area pasar.

Mari kita jaga bersama dalam lingkungan masing masing desa dan Kota belajarlah buang sampah ditempatnya agar hidup lingkungan disekitar kita jauh dari penyakit DBD.ibarat ” pepatah,padum naek gop peingat yg lebeh Mangat taingat kedroe” (Kesadaran)
Salam Kebersihan (*)

TR.SABARUDFIN HR

No More Posts Available.

No more pages to load.