HEBOH! OKNUM KETUA DPRK NAGAN RAYA DILAPORKAN ISTRI SAH KE POLRES NAGAN RAYA, DIDUGA SELINGKUH DI RUMAH DINAS

oleh -177 views
oleh

SUKA MAKMUE || LINTASNUSANTARA.ID –
Jagat politik Nagan Raya digegerkan dengan laporan dugaan perselingkuhan yang menyeret nama oknum Ketua DPRK Nagan Raya berinisial MR alias Much. Rizki.

Informasi yang dihimpun Tim Lintas Nusantara.id Nagan Raya, Rabu (29/10/2026), istri Sah oknum Ketua DPRK tersebut secara resmi telah membuat laporan pengaduan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kab. Nagan Raya.

Laporan tersebut terkait dugaan perzinahan / perselingkuhan yang diduga terjadi di rumah dinas Ketua DPRK Nagan Raya.

“Benar, ada laporan dari seorang perempuan yang mengaku istri sah dari oknum Ketua DPRK Nagan Raya. Laporan sudah kami terima pada Rabu, 28 Oktober 2026. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan pendalaman oleh Sat Reskrim,” ujar salah satu sumber di Polres Nagan Raya yang enggan disebutkan namanya, Rabu malam.

Menurut informasi awal dari pelapor, kejadian dugaan perselingkuhan di rumah dinas tersebut diketahui langsung oleh istri sah, yang kemudian memutuskan untuk menempuh jalur hukum ke Polres Nagan Raya.

Hingga berita ini diturunkan, Tim Lintas Nusantara Kabupaten Nagan Raya masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada

Kapolres Nagan Raya / Kasat Reskrim terkait nomor Laporan Polisi (LP) tersebut
Oknum Ketua DPRK Nagan Raya Much. Rizki untuk hak jawab / klarifikasi
Pihak Istri Sah pelapor

AKBP.Muhammad Taufiq.AIK.SH.MH meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak menyebarkan foto/video asusila yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Ini delik aduan. Kita hormati proses hukum di Polres Nagan Raya. Kita dari dari Polres Nagan Raya Nagan Raya akan kawal kasus ini secara berimbang.

Kami sudah coba hubungi oknum Ketua DPRK yang bersangkutan untuk klarifikasi. Kita jangan menggiring opini dulu, biarkan penyidik bekerja. Yang jelas, jika terbukti menggunakan rumah dinas untuk perbuatan tercela, itu jelas pelanggaran etika berat sebagai pejabat publik,” tegas Polres Nagan Raya.

Jika terbukti, oknum tersebut tidak hanya terjerat dugaan perzinahan dalam KUHP, tetapi juga berpotensi melanggar Kode Etik Dewan Kehormatan DPRK dan penyalahgunaan fasilitas negara (rumah dinas).

Berita ini akan terus diupdate setelah ada keterangan resmi dari Polres Nagan Raya.

*Laporan Lintas Nusantara.TRS*

No More Posts Available.

No more pages to load.