Terlibat Kasus Korupsi Rp 3,55 Miliar, Oknum Polisi Lebong Terancam 20 Tahun Penjara

oleh -4,423 views
oleh
Oknum polisi menuju ruang sidang.(dok-LN)

KOTA BENGKULU || LINTAS NUSANTARA. ID, – Usai menjalani pemeriksaan selama hampir 5 jam lamanya diruang Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Seorang Oknum Polisi Bripka Bambang Rudiansyah yang menjabat sebagai Bendahara di Mapolres Lebong, Provinsi Bengkulu yang terlibat tindak pidana korupsi akhirnya kamis sore (27/05/2021) resmi di tahan di Rumah Tahanan Mapolda Bengkulu selama 20 hari kedepan.

Pelaksanaan Harian (Plh) Aspidsus Kejati Bengkulu, Hendri Hanafi mengatakan Berdasarkan BAP Penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Tersangka Bripka Bambang Rudiansyah telah terbukti bersalah karena melakukan dugaan tindak pidana korupsi anggaran rutin di Mapolres Lebong pada bulan Januari hingga Juli 2020 senilai 3 miliar 55 juta rupiah.

“Iya bisa kami sampaikan kepada rekan-rekan media, Kami hari ini resmi menahan saudara Bripka Bambang selama 20 hari kedepan atas perkara tindak pidana korupsi anggaran rutin di Mapolres Lebong dengan kerugian negara berdasarkan hasil audit sebesar 3 miliar 55 juta rupiah, ” unjar Hendri Hanafi yang didampingi Kajari Lebong Arif Indra.

Dijelaskan Hendri Hanafi adapun modus yang digunakan Bripka Bambang Rudiansyah untuk melakukan tindak pidana korupsi yakni dengan melakukan penggelapan dan pemalsuan dokumen sehingga anggaran Polres Lebong bisa dicairkan selama 7 bulan atau sepanjang bulan Januari hingga Juli 2020 yang mengakibatkan negara dirugikan hingga mencapai 3 miliar 55 juta rupiah.

“Adapun modus yang digunakan dalam kasus korupsi ini yakni dengan menggelapkan dan memalsukan dokumen, sehingga anggaran tersebut bisa dicairkan, ” Kata Hendri Hanafi.

Dalam kasus korupsi yang dilakukan oleh oknum Polri berpangkat Bripka yang bertugas di Polres Lebong tersebut telah menitipkan uang sebesar 137 juta rupiah dan satu unit sepeda motor kepada penyidik tindak pidana khusus Kejati Bengkulu.

Atas perbuatannya Bripka Bambang Rudiansyah dikenakan pasal 8, pasal 9 Undang-undang Tindak pidana korupsi nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan pasal 2 ayat 1 huruf a junto pasal 3 undangan-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 20 tahun.(fee)

No More Posts Available.

No more pages to load.