Kejati Bengkulu Usut Dugaan Korupsi Rp 150 Miliar di Dinas Perkebunan Bengkulu Utara

oleh -1,912 views
oleh
Kejati Bengkulu Usut Dugaan Korupsi Rp 150 Miliar dana replanting Dinas Perkebunan Bengkulu Utara (foto. Fery LN)

KOTA BENGKULU || LINTAS NUSANTARA. ID, – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengusut kasus dugaan korupsi kegiatan Replanting Kelapa Sawit tahun 2019-2020 di Kabupaten Bengkulu Utara dengan total Rp 150 Miliar lebih.

Berdasarkan data yang berhasil di himpun media ini, kasus ini masih dalam proses penyelelidikan tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu.

Sejauh penyelidikan tim penyidik Kejati Bengkulu telah memeriksa sejumlah pihak antara lain Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Bendahara, dan Kadis Perkebunan Bengkulu Utara serta sejumlah Kelompok Tani Penerima Replenting.

Asrin Efendi salah satu kelmpok tani Bengkulu Utara usai keluar dari ruang penyidik, Kamis (27/5/2021) membenarkan kedatangannya ke Kejati Bengkulu karena mendapatkan undangan dari penyidik untuk dimintai klarifikasi mengenai kegiatan Replanting Kelapa Sawit tahun 2019-2020.

“Kita kan dapat undangan dari Kejati Bengkulu, makanya dimintai keterangan (mengenai kegiatan Replanting Kelapa Sawit tahun 2019-2020),” kata Asrin Efendi.

Asrin Efendi mengungkapkan, kegiatan Replanting di kelompok tani yang ia naungi sudah terlaksana. Masing-masing kelompok tani pada tahun 2020 per hektar mendapatkan dana Replanting sebesar Rp 25  juta.

“Tahun 2020 itu Rp 25 juta per hektar, kalau kelompok tani kita kebetulan 74 hektar,” ujar Asrin Efendi.

Asrin Efendi menyebutkan, bibit sawit kelompok tani yang ia naungi sudah terealisasinya dengan bibit sawit jenis Tenera. Proses realisasinya juga tidak ada kendala dan bibitnya jenisnya bagus.

“Enggak ada kendala,” ucap Asrin Efendi.

Proses replanting tersebut berdasarkan informasi di masa jabatan Kepala Dinas Perkebunan Bengkulu Utara yakni Sarman pada tahun 2019 dan tidak menutup kemungkinan penyidik, kedepan akan memanggil Kepala Dinas Perkebunan tahun 2020 yakni Buyung dan perusahaan penyedia bibit sawit program replanting tersebut.

Pantauan di lapangan, penyidik Kejati Bengkulu juga meminta sejumlah dokumen dari 8 kelompok tani yang diperiksa. Pasalnya tampak, kelompok tani membawa sejumlah berkas yang diduga berkaitan dengan Raplanting yang tengah diusut. (fee)

No More Posts Available.

No more pages to load.