BENGKULU || LINTAS NUSANTARA.ID – Ditreskrimum Polda Bengkulu berhasil menangkap tiga pelaku pencabulan atau persetubuhan terhadap anak bawah umur. Mirisnya, dua diantara pelaku masih berstatus pelajar dan satu lagi dewasa. Ketiganya melakukan pencabulan terhadap korban, sebut saja Kembang Bunga hingga satu kali lebih.
Unit PPA bersama Team Opsnal Jatanras Polda Bengkulu diback up team Buru Sergap (Buser) Polres Kota Bengkulu berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan Tindak Pidana pencabulan anak dibawah umur, pada Rabu (2/6/2021).
Dua pelaku inisial AJP dan OJV ditangkap dilokasi yang sama di Kota Bengkulu. Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol Sudarno, S.Sos, MH mengatakan, setelah dilakukan interogasi terhadap OJV, polisi mendapati pelaku ketiga yakni SUP dan ditangkap sekira pukul 02.30 Wib.
“Tiga orang pelaku berhasil diamankan selanjutnya dibawah ke kantor Dit Reskrimum Polda Bengkulu untuk dilakukan proses Lidik Sidik. Dua diantaranya berstatus pelajar,” jelas Kabid Humas dikutip.tribratanews.
Diceritakan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 30 Mei 2021, pelapor saat itu sedang mengobrol bersama dengan tetangga didepan rumah sedangkan pelaku ASP sedang menonton TV di rumah pelapor.
Sekira pukul 23.30 WIB setelah tetangga pelapor pulang, pelapor bermaksud mengunci pintu belakang melalui jalan smping namun sesampainya di bagian belakang rumah pelapor mendapati anaknya sedang menaikan celana disaat itu juga pelapor mendapati ASP sedang berada didalam kamar mandi.
Tidak lama kemudian ASP keluar kamar mandi dan pamit pulang kerumahnya, kemudian di keesokan harinya pelapor mendatangi saksi guna menceritakan kecurigaannya terhdap ASP bahwa ASP sering melakukan pencabulan terhadap korban.
Setelah saksi bicara empat mata bersama korban terungkap pengakuan korban bahwa ASP meremas buah dada dan memasukan alat kelaminnya ke kemaluan korban, parahnya kejadian tersebut sudah dilakukan kurang lebih tiga kali.
Setelah itu berdasarkan interogasi diruang SPKT, korban mengaku ada dua orang teman ASP yang melakukan hal yang sama yaitu OJV sebanyak dua kali dan SUP sebanyak satu kali.
Kasus ini langsung ditangani Ditreskrimum Polda Bengkulu. Ketiganya terancam hukuman penjara dalam waktu yang lama.(amr)





