LAMPUNG || LINTAS NUSANTARA.ID – Polsek Way Bungur Polres Lampung Timur tangkap IS (41) yang berprofesi sebagai Debt Collector alias ‘Mata Elang’. Pasalnya, ia dilaporkan telah merampas satu unit sepeda motor jenis honda beat Nopol BE 2827 NHS. IS menarik paksa sepeda motor tersebut lantaran kreditur nunggak tagihan pinjaman uang disalah satu leasing.
Dilansir Nesiatimes.com, peristiwa pengambilan paksa sepeda motor tersebut terjadi pada tiga pekan lalu di Kecamatan Way Bungur, Lampung Timur. Kapolsek Way Bungur, Iptu Riki Setiawan menuturkan, pihaknya kini telah berhasil meringkus pelaku.
“Pelaku berinisial IS (41) warga Desa Tanjung Inten sudah kami tangkap tanpa perlawanan,” bebernya, Jumat (18/6/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut Riki menjelaskan, kronologinya bermula ketika pelaku hendak menagih cicilan angsuran utang kepada krediturnya, seorang ibu rumah tangga. Namun, anak dari kreditur tersebut, FF (15), mengatakan kepada pelaku bahwa ibunya sedang tidak berada di rumah. Saat itu, pelaku merasa curiga anak tersebut berbohong lantaran sepeda motor krediturnya ada di rumah tersebut.
Kemudian, kata Riki, pelaku yang emosi langsung masuk ke dalam rumah lalu mengambil kontak sepeda motor yang ada di atas motor. Setelah itu pelaku lantas membawa pergi satu unit sepeda motor merek Honda Beat bernomor polisi BE 2827 NHS.
“Setelah mendapat laporan dari korban terkait perampasan tersebut, polisi langsung mengejar dan berhasil menangkap pelaku berinisial IS,” ungkap Kapolsek.(team/mel/nov)
Sumber : Nesiatimes.com





