Curi Handphone, Pelajar Wajib Lapor Ke Polsek

oleh -1,796 views
oleh
Dua pelaku pencurian handphone wajib lapor.(foto:Dok Polsek)

KAUR || LINTAS NUSANTARA.ID – Dua pelajar berinisial YA (16) dan temannya, Si (16) keduanya warga Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur dilaporkan ke polisi karena melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP.

Keduanya dikenakan wajib lapor di Polsek Tanjung Kemuning berdasarkan laporan polisi Nomor LP/344 – B / VI / 2021 / Bkl / Res Kaur / Sek Tanjung Kemuning, tanggal 26 Juni 2021. Kemudian, Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp. Kap / 06 / VI / 2021 / Reskrim tanggal 26 Juni 2021 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp. Kap / 07 / VI / 2021 / Reskrim tanggal 26 Juni 2021.

Keduanya dilaporkan korban dalam kasus tindak pidana pencurian, sebagaimana dimaksud dengan Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP. Pelapor, Justarman (47) Desa Tanjung Kemuning II mewakili korban Panji Tri Padila (14) anak pelapor.

Kronologis kejadian pencurian, Jumat (25/62021) sekira pukul 10.00 WIN, korban pergi kerumah teman korban, lalu korban mengecas handphone merk vivo Y91C warna merah diatas speaker didalam rumah temannya di Desa Tanjung Kemuning I.

Kemudian, korban pergi keluar rumah dan ketika kembali lagi ke dalam rumah, korban sudah tidak melihat lagi handphone yang di cas sebelumnya diatas speaker. Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp 1,7 juta. Dari hasil penyelidikan, polisi mendapat petunjuk pelaku terduga pencurian.

Keduanya, diamankan bersama barang bukti kejahatannya berupa satu unit handphone milik korban. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui perbuatannya.

“Ya, keduanya dikenakan wajib lapor, mengingat masih dibawah umur. Kasusnya kemungkinan besar akan diversikan. Korban sudah memaafkan dan hanya menuntut mengembalikan handphone miliknya,” ujar Kapolres Kaur, AKBP Dwi Agung Setyono, S.IK, MH melalui Kapolsek Tanjung Kemuning, Iptu Pedi Setiawan, SH.(amr)

No More Posts Available.

No more pages to load.