Zona Merah dan Orange, Sholat Idul Adha Ditiadakan

oleh -2,924 views
oleh

KAUR || LINTAS NUSANTARA.ID – Bupati Kaur terbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 049/642/B.VI/KK/2021 tentang penerapan protokol kesehatan pelaksanaan sholat Idul Adha dan Qurban tahun 1442 Hijriyah. Dalam SE tersebut, diinstruksikan kepada Kades dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 dimasing-masing desa untuk menyosialisasikan kepada warga dalam pelaksanaan sholat Idul Adha.

Jumlah jamaah sholat di masjid atau musholah maksimal 10 persen dari jumlah kapasitas. Kemudian, pada daerah zona merah atau orange maka sholat Idul Adha di maajid, musholah dan lapangan ditiadakan.

Dengan terbitnya SE ini, pemerintah desa maupun kecamatan wajib menyosialisasikan kepada masyarakat dan pengurus masjid masing-masing.

Hal ini bertujuan mengantisipasi penyebaran virus yang meluas kepada masyarakat. Penerapan protokol kesehatan wajib dilaksanakan dalam keseharian. Sehingga, pencegahan penularan virus dapat dicapai maksimal.

“SE bupati sudah diterima dan siap disosialisasikan kepada masyarakat dan pengurus masjid guna ditindaklanjuti dan dilaksanakan,” ujar Kades Padang Leban Kecamatan Tanjung Kemuning, Jaya Wardhana.(amr)

No More Posts Available.

No more pages to load.