Terapkan UU Nomor 22 Tahun 2009, Dishub Keluarkan SE Larangan Penggunaan Badan Jalan Untuk Tenda

oleh -2,171 views
oleh
H. Abdi Hartawan, S. Sos

KAUR || LINTAS NUSANTARA.ID – Pemda Kaur melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terbitkan Surat Edaran (SE) larangan penggunaan badan jalan ataupun penutupan akses jalan umum. SE selaras dengan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2017.

Dalam SE tersebut, Dishub secara tegas melarang masyarakat menggunakan badan jalan raya milik negara, provinsi maupun daerah untuk dipasang tenda. Begitu pula, penutupan keseluruhan badan jalan yang dapat menghambat arus lalulintas.

Pada point pertama SE Dishub melarang masyarakat menggunakan bahu dan badan jalan raya untuk pemasangan tenda yang dapat meninmbulkan ancaman keselamatan pengguna jalan maupun warga sekitar.

Pada point kedua, melarang kegiatan meminta sumbangan di badan jalan raya. Karena dapat mengganggu arus lalulintas yang ada. Dengan terbitnya SE ini maka diingatkan kepada warga untuk melaksanakannya dengan baik.

Plt Kadishub Kaur, H. Abdi Hartawan, MM menjelaskan, SE selaras dengan Perbup dan UU RI tentang lalulintas. Untuk itu, kepada para camat agar kiranya dapat menyosialisasikan kepada masyarakat terkait larangan tersebut.

“Surat sudah dikirim ke masing-masing kecamatan. Camat diminta aktif menyampaikan kepada warga melalui Kades agar tidak ada lagi yang masih menggunakan bahu ataupun badan jalan,” ujar Abdi Hartawan.(amr)

No More Posts Available.

No more pages to load.