Tempo 18 Jam, Polsek Tj Kemuning Tangkap Terduga Curanmor

oleh -2,568 views
oleh
Polsek Tanjung Kemuning amankan terduga pelaku Curanmor.(18/8/2021) Foto: Dok Polsek Tanjung Kemuning.

KAUR || LINTAS NUSANTARA.ID – Tim Polsek Tanjung Kemuning Polres Kaur berhasil ungkap pelaku terduga Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), Rabu (18/8/2021) pukul 01.00 WIB dini hari. Penangkapan terhadap terduga pelaku yakni DK (35) warga Desa Talang Tais Kecamatan Kelam Tengah. Penanngkapan dipimpin langsung Kapolsek Tanjung Kemuning, Iptu Pedi Setiawan, SH bersama anggota unit Reskrim dan piket Polsek.

Prestasi gemilang ini dipersembahkan tim Polsek Tanjung Kemuning di hari kemerdekaan Indonesia ke-76. Hanya dalam tempo 18 jam setelah menerima laporan korban, anggota Polsek bergerak cepat mengejar pelaku.

Pengejaran membuahkan hasil, terduga pelaku diamankan bersama barang bukti kejahatannya di Mapolsek Tanjung Kemuning guna menjalani proses hukum.

Data terhimpun lintasnusantara.id menyebutkan, aksi Curanmor dilakukan oleh terduga pelaku berinisial DK di Desa Pagar Dewa Kecamatan Kelam Tengah pada Selasa (17/8/2021) sekira pukul 07.00 WIB. Sepeda motor jenis Honda Revo warna hitam dengan plat polisi B 6235 PPX milik korban diparkir dekat kolam milik korban.

Pelaku merusak kontak sepeda motor korban yang terparkir menggunakan kunci T. Kemudian, korban mendorong kuda besi tersebut dan langsung tancap gas menghilang. Korban menyadari sepeda motornya telah hilang saat akan pulang kerumah. Karena tidak ditemukan, korban pulang fan melapor ke Polsek Tanjung Kemuning.

Mendapat laporan korban, polisi langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian guna mencari petunjuk. Setelah dilakukan pemeriksaan, tim Reskrim mendapat petunjuk identitas pelaku dan langsung mengejar pelaku.

Setelah dipastikan keberadaannya, polisi mengawasi dan mengintai pelaku. Tepat pukul 01.00 WIB, pelaku disergap dan berhasil diamankan. Dari tangan terduga pelaku diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban dan kunci T.

Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan aksi Curanmor terhadap korban. Saat ini, pelaku masih dalam proses pemeriksaan intensif penyidik.

Kapolres Kaur, AKBP Dwi Agung Setyono, S. IK, MH melalui Kapolsek Tanjung Kemuning, Iptu Pedi Setiawan, SH membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

“Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara diatas satu tahun. Pelaku masih diperiksa lebih lanjut guna melengkapi berkas perkaranya,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Kaur ini.(amr)

No More Posts Available.

No more pages to load.