,

Tak Kunjung Disidangkan, Musihrin Laporkan Dua Terduga Kasus Korupsi Bantuan Stadion Mini Tahun 2017

oleh -3,113 views
oleh
Kuasa Hukum Musihrin mendatangi Polres Kaur laporkan dua terduga kasus korupsi hibah Kemenpora tahun 2017.(foto: Dok Zetriansyah)

KAUR || LINTAS NUSANTARA.ID – Mantan terpidana kasus korupsi bantuan pemerintah pembangunan stadion mini di Kabupaten Kaur oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tahun 2017 laporkan dua terduga pelaku korupsi yang hingga saat ini tak kunjung disidangkan. Melalui kuasa hukumnya, Zetriansyah, SH mendatangi Polres Kaur guna melaporkan dua terduga pelaku korupsi pada belanja barang guna diserahkan kepada masyarakat/pemerintah daerah.

Bantuan pembangunan atau rehabilitasi lapangan olahraga desa di Kabupaten Kaur dari Kemenpora tahun 2017 lalu, sudah disidangkan dan tersangka menjalani hukuman penjara. Namun, dalam perjalanan kasus ini, diduga kuat ada beberapa orang yang ikut terlibat korupsi. Namun, hingga saat ini dua terduga korupsi belum tersentuh hukum. Kasusnya mandek alias diduga di “Peti Es-Kan”.

Zetriansyah, SH kuasa hukum Musihrin, Senin (6/9/2021) mendatangi Polres Kaur guna membuat laporan dugaan korupsi tersebut. Dalam laporannya, Zetriansyah melaporkan dua terduga korupsi yakni Za dan Ed ke Satreskrim Polres Kaur Polda Bengkulu.

“Klien kami (Muhsirin) melaporkan dua orang terduga korupsi bantuan pemerintah belanja barang untuk diserahkan ke masyarakat atau pemerintah daerah yakni pembangunan atau rehabilitasi lapangan olahraga desa tahun 2017,” ujar Zetriansyah kepada awak media.

Polres Kaur diharapkan dapat melimpahkan berkas perkara keduanya terduga ke Kejaksaan Negeri (Kejari) guna proses persidangan.

“Kami berharap Polres Kaur untuk segera melimpahkan berkas perkara kedua orang terduga tersangka tersebut sehingga dapat untuk di tuntut dipersidangan guna kepastian hukum, sebab dipersidangan perkara Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2020/PN.BGL terungkap peran serta kedua orang tersebut yang secara aktif berperan mengumpulkan uang dari sejumlah Kades,” ujar Zetriansyah.

Zetriansyah juga menyampaikan, bahwa kliennya saat ini juga meminta pengawasan dari Bareskrim dan KPK untuk melakukan supervisi kasus tersebut. Bahwa, selain melaporkan kedua terduga tersangka tersebut ke Polres Kaur, saat ini Musihrin juga meminta bantuan Bareskrim Polri dan KPK untuk melakukan pengawasan dan supervisi terhadap perkara tersebut. Sebab, sudah lebih dari dua tahun status hukum keduanya mengendap.

“Klien kami sudah mengirim surat ke Bareskrim Mabes Polri dan KPK guna pengawasan kasus ini,” pungkas Zetriansyah.(rils/team)

No More Posts Available.

No more pages to load.