Dua Bulan Kabur, DPO Curat Diringkus Team Tekab 308 Polsek Sungkai Selatan

oleh -2,365 views
oleh
Dua DPO Curat berhasil ditangkap team Tekab 308 Polsek Sungkai Selatan.(foto: aan setiawan/LN)

LAMPUNG UTARA || LINTAS NUSANTARA.ID – Pelarian pelaku Pencurian Dengan Kekerasan (Curat) berinisial PTR (24) berakhir. Setelah kabur dari kejaran polisi dua bulan lalu, PTR warga Pasar Minggu Desa Ratu Jaya Kecamatan Sungkai Tengah Lampung Utara akhirnya berhenti dalam sel tahanan Mapolsek Sungkai Selatan pada Jumat (8/10/2021) pukul 17.00 WIB.

Pelaku Curat, PTR diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. Dari nyanyian PTR, team Tekab 308 Polsek Sungkai Selatan Polres Lampung Utara mendapati satu pelaku lain berinisial AHZ (16) warga setempat. Tanpa membuang waktu, team Tekab 308 langsung menggerebek rumahnya. Alhasil, AHZ juga berhasil dibekuk team Tekab 308.

Kedua pelaku Curat ini melakukan aksi perampasan kontak sepeda motor dan satu unit handphone merek Oppo A1K milik korban Yeti Wulandari (34). Pelaku menghadang korban ditengah jalan tepatnya di depan SMPN 01 Sungkai Selatan.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K. yang diwakili Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Arjon Syafrie, SH mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku PTR setelah melalui serangkaian penyelidikan kurang lebih dua bulan.

“Dua pelaku Curat ini baru berhasil kita tangkap pada hari Jumat 8 Oktober 2021 pukul 17.00 WIB di rumah kediamannya Dusun Pasar Minggu Desa Ratu Jaya Kecamatan Sungkai Tengah,” ujar Kompol Arjon.

Diterangkan Kapolsek, kronologis kejadian saat itu korban Yeti sedang menunggu kakaknya sambil duduk diatas sepeda motor di depan SMP N 01 Sungkai Selatan, tiba tiba datang pelaku langsung mengambil paksa kunci kontak sepeda motor korban berikut HP merk OPPO A1k, setelah itu pelaku kabur berboncengan dengan rekannya menggunakan sepeda motor Revo warna hitam dan selanjutnya korban melapor ke Polsek Sungkai Selatan.

Kini kedua terduga pelaku berikut barang bukti berupa 1 buah kotak HP merk OPPO A1k, 1 unit HP merk OPPO warna merah , sebilah sajam sudah kita amankan dan pelaku dapat dijerat dengan pasal 365 KUHP.

“Pelaku PTR merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Curat pada bulan Mei 2019 lalu. PTR adalah DPO Polsek Sungkai Utara,” ungkap Kapolsek.(aan)

No More Posts Available.

No more pages to load.