KAUR || LINTAS NUSANTARA.ID – Kabar buruk bagi masyarakat yang tinggal di desa bakal menggelar pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 9 Desember 2021. Pasalnya, pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan baru terkait penggunaan hak suara. Bagi masyarakat yang belum vaksin maka siap-siap bakal kehilangan hak pilihnya.
Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Kaur yang akan dipertegas oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kaur. Guna mencapai target vaksin, desa yang menggelar Pilkades wajib vaksin bagi masyarakat yang memiliki hak suara.


Panitia Pilkades akan dikirim surat SE bupati tersebut guna dipedomani dalam pelaksanaan pemungutan suara. Tidak ada toleransi bagi warga yang tidak vaksin. Cakades yang memiliki basis dukungan dan belum vaksin diingatkan agar mengarahkan massanya untuk vaksin sebelum pelaksanaan pemungutan suara.
Hal ini ditegaskan Wakil Bupati (Wabup) Kaur, Herlian Muchrim, ST dalam kegiatan peninjauan vaksin massal di halaman Kantor Camat (Kancam) Tanjung Kemuning, Kamis (11/11/2021).
Baca Juga :
“Salah satu strategi mengejar target vaksin di Kabupaten Kaur, Pemda mengeluarkan kebijakan pemberlakuan vaksin syarat memilih dalam Pilkades 9 Desember 2021 nanti. Kebijakan ini dituangkan dalam SE bupati,” tegas Wabup.
Kemudian, lanjut Wabup, strategi lain yakni dengan menugaskan dua OPD menjadi koordinir kegiatan vaksin di setiap kecamatan. Diminta kepada masyarakat untuk segera mengikuti vaksin yang dilaksanakan oleh masing-masing wilayah.
“Vaksin massal di Kecamatan Tanjung Kemuning ini dalam rangka hari kesehatan dan menargetkan 236 dosis vaksin tersalurkan,” ungkap Herlian Muchrim.(amr)





