Cabuli Dua Anak Ingusan, ASN Pemprov Bengkulu Diciduk Polisi

oleh -4,745 views
oleh
Foto Tribratanews

BENGKULU || LINTAS NUSANTARA.ID – Sat Reskrim Polres Bengkulu Polda Bengkulu ciduk oknum ASN Pemprov Bengkulu dikediamannya. Oknum ASN berinisial MN (57) warga Kota Bengkulu ini diciduk polisi berdasarkan laporan orang tua korban ke polisi.

MN dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap anak bawah umur dengan iming-iming diberi uang jajan kepada korban. MN ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan dan langsung di boyong ke Polres Bengkulu guna menjalani Pemeriksaan lebih lanjut, Kamis (18/11/2021).

Kapolres Bengkulu, AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo EP, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Yusiady, S.IK, hari ini (19/11/2021) mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan dari pelapor yang merupakan orang tua korban.

Kejadian bermula, saat kedua korban bertemu dengan MN di depan salah satu masjid di Kota Bengkulu. Kemudian, kedua korban dijanjikan pelaku uang belanja. Tersangka mengajak kedua korban duduk di teras depan rumahnya dan tersangka melakukan tindakan yang tidak senonoh kepada kedua korban, setelah melakukan perbuatan tersebut tersangka memberikan uang sebesar Rp 10 ribu dan Rp 5.000 kepada masing-masing korban. Setelah itu, MN berkata kepada kedua korban untuk tidak menceritakan kepada orang tua korban.

“Tersangka MN diamankan oleh petugas saat berada dikediamannya di Kota Bengkulu tanpa perlawanan, dan saat ini pelaku telah berada di polres Bengkulu untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas tindakan tersebut, tersangka dikenai pasal 81 Ayat(2) UU RI No.35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No.35 tahun 2002 atas perlindungan Anak UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(amr/tribratanews)

No More Posts Available.

No more pages to load.