Tahanan Tewas, Empat Anggota Polsek Lubuk Linggau Utara Jadi Tersangka

oleh -3,521 views
oleh
Tahanan tewas dalam penyelidikan Propam.(foto : ilustrasi/Net)

LUBUK LINGGAU || LINTAS NUSANTARA.ID – Hermanto (45) tahanan Mapolsek Lubuk Linggau Utara tewas beberapa waktu lalu. Atas peristiwa tewasnya tahanan tersebut, empat anggota Polsek Lubuk Linggau Utara ditetapkan sebagai tersangka.

Keempat anggota Polsek Lubuk Linggau Utara tersebut, yaitu Aiptu AR, Briptu AL, Briptu RD, dan Briptu BD. Mereka dikenakan Pasal 170 ayat 3 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. Keempatnya disangkakan pasal penganiayaan yang berujung kematian.

“Empat tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara,” kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi didampingi Wakapolres, Kompol Muda Parlaungan Nasution, dan Kasat Reskrim, AKP M Romi, saat rilis di Mapolsek Lubuklinggau Timur, Minggu (20/3/2022) dirilis enim ekspres.com.

Melansir laman enim ekspres, semula ada enam oknum anggota Polsek Lubuklinggau Utara yang diperiksa Satreskrim Polres Lubuklinggau. Empat di antaranya resmi ditetapkan tersangka, pada Jumat (18/3/2022). Sementara 2 orang lainnya menjadi saksi.

Harissandi menegaskan, keempat tersangka kini ditahan di Mapolres Lubuklinggau. Progres kasusnya, saat ini sedang dalam proses persiapan berkas tahap pertama.

“Dalam waktu dekat akan dilimpahkan berkas tahap I ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau,” tambahnya dikutip enim ekspres.

Ia menjelaskan, keempat tersangka sudah dinonaktifkan dari jabatannya.

Sementara itu, Kapolsek Lubuklinggau Utara, AKP Sudarno, sudah dimutasi ke Polda Sumsel. “Peran dari keempat tersangka tersebut sama-sama diduga melakukan penganiayaan,” tambah Harissandi.

Kapolres berpesan, khususnya kepada keluarga korban untuk tidak khawatir. Ia berjanji akan menuntaskan kasus tersebut.

“Jika keluarga masih ada yang belum jelas, belum puas ataupun belum mengerti, bisa menemui saya langsung, bisa juga bertemu Wakapolres, dan juga Kasat Reskrim. Kita terbuka,” katanya.

“Sementara kode etik juga diproses, saat ini sedang berjalan, sambil meminta petunjuk Bidkum Polda Sumsel,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Hermanto, warga RT 03, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau, ditangkap Unit Reskrim Polsek Utara, pada Senin (14/2/2022), sekitar pukul 11.00 WIB lalu.

Hermanto saat ditangkap di rumahnya dalam keadaan sehat. Kemudian malamnya, pihak keluarga mendapat kabar Hermanto meninggal di RS Siti Aisyah Lubuklinggau.

Hermanto ditangkap karena diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), yakni bongkar rumah.

Atas kejadian ini, empat anggota Polsek Lubuk Linggau Utara mendekam dalam sel tahanan Mapolres Lubuk Linggau guna menjalami pemeriksaan dalam proses hukumnya.(**/enimekspres/sumek)

No More Posts Available.

No more pages to load.