Sambut Lebaran, Pemdes Samalantan Cairkan BLT-DD Triwulan II

oleh -754 views
oleh
Pemdes Samalantan Kabupaten Bengkayang, Kalbar cairkan BLT-DD Triwulan II.

BENGKAYANG, KALBAR || LINTAS NUSANTARA.ID – Pemerintah Desa (Pemdes) Samalantan Kecamatan Samalantan Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar) distribusikan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) triwulan II.

Pencairan BLT-DD di gelar di Balai Desa (Baldes) Samalantan. BLT-DD untuk bulan April, Mei dan Juni 2023 ini diterima oleh 67 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Besaran BLT-DD yakni Rp 300 ribu perbulan, sehingga masing-masing KPM menerima Rp 900 ribu triwulan II.

Pencairan BLT-DD dipimpin Kades Samalantan, Paulus Mardiyono yang dihadiri oleh Camat Samalantan, Tumanggor Felix Hasiholan Marulitua, SE, Babinsa, Serda Rustam Lanuru, anggota Bhabinkamtibmas, Aipda Zakarias Hari.

Hadir pula, ketua dan anggota BPD, linmas, kepala dusun, perangkat desa, ketuar RT dan undangan lainnya dalam acara penyerahan BLT-DD triwulan ke-II.

Pada Tahun 2023 ini Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai dibatasi minimal 10% , dan maksimal 25%.Persentase Bantuan Langsung Tunai itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2023.

Dalam pasal 36 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2023 Calon Penerima Manfaat BLT Desa sebagimana yang dimaksud pada pasal 35 huruf a diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di Desa yang bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan ekstrem.

Dalam hal Desa tidak terdapat data Penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1).Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 sampai desil 4 data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan ekstrem.

Dalam hal Desa tidak terdapat data Penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sampai dengan desil 4 data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan ekstrem.

Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat berdasarkan kriteria :
1.Kehilangan mata pencaharian.
2.Menpunyi anggota keluarga yang rentan sakit,menahun/kronis dan/atau difabel.
3.Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan.
4.Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

Acara penyaluran berjalan dengan baik dan lancar dan diakhiri dengan foto bersama.(Darius).

No More Posts Available.

No more pages to load.