Pemkot Kediri Melarang Adakan Penyelenggaran Wisuda, Begini Alasannya

oleh -964 views
oleh

KEDIRI || LINTASNUSANTARA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri melarang penyelenggaran kegiatan prosesi wisuda bagi satuan pendidikan mulai tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), serta Sekolah Tingkat Pertama (SMP). Larangan tersebut di ejawantahkan melalui Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Kota Kediri. SE ini terbit bernomor 400.3.5.1/0974/419.109/20

Sementara itu, Wali Kota Kediri Vinanda Pramesti menyampaikan kebijakan itu lahir untuk menjaga iklim pendidikan yang kondusif. Sekaligus untuk menjawab keresahan masyarakat yang keberatan atas biaya yang timbul akibat penyelenggaraan wisuda tersebut.

“Kelulusan seharusnya menjadi momen yang membawa kebahagiaan tanpa memberatkan pihak manapun,” kata Wali Kota Kediri Vinanda Pramesti dalam keterangannya.

Dengan terbitnya SE tersebur, Wali Kota Vinanda berharap, iklim pendidikan di Kota Kediri semakin meningkat daya saingnya dan berorientasi pada kualitas yang maksimal.

“Fokus kita meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Kediri,” ungkap Vinanda.

Dikatakan Anang Kurniawan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri bahwa, pihaknya masih terus melakukan sosialisasi SE itu dan meminta penyelenggara satuan pendidikan untuk melaksanakan. Apalagi saat ini merupakan tahun akhir ajaran.

“Mohon semua satuan pendidikan agar segera menyesuaikan kegiatan dengan SE ini,” pintanya.

Anang juga menyampaikan, sejauh ini belum menerima laporan adanya penyelenggara pendidikan yang merasa keberatan dengan surat edaran itu.

“Perihal ini (keberatan) masih kita monitoring,” tuturnya.

Di antara isi SE tersebut tidak menjadikan kegiatan kelulusan sebagai kegiatan yang bersifat wajib.

Penyelenggaraan kegiatan kelulusan tidak boleh memberatkan wali murid atau siswa dalam pembiayaannya.

Kegiatan kelulusan tidak boleh menggunakan istilah Wisuda atau Purnawiyata. Termasuk, dengan segala atributnya, mulai dari pemakaian jas, toga, selempang, piala, medali, dan lainnya.

Selain itu, kegiatan kelulusan tidak boleh dilaksanakan di luar lingkungan satuan pendidikan. (hyt/f29/amr)

No More Posts Available.

No more pages to load.