Kepala Desa, Kuasa Tanpa Etika : Ketika Jabatan Menjadi Alat Intimidasi

oleh -9,992 views
oleh

NGANJUK || LINTASNUSANTARA.ID – Sebuah insiden yang terjadi di salah satu kantor desa di wilayah Kabupaten Nganjuk memicu keprihatinan mendalam dari kalangan wartawan dan aktivis LSM.

Seorang kepala desa diduga menunjukkan sikap arogan dan mengancam akan meneriaki “maling” kepada tamu yang datang, hanya karena perbedaan pendapat soal identitas yang ditunjukkan.

Kejadian bermula ketika seorang Ketua LSM bersama beberapa wartawan melakukan kunjungan kerja ke kantor Desa Sukorejo Kecamatan Loceret dengan tujuan sederhana memenuhi undangan Kades Sukorejo Sutrisno.

“Kedatangan saya ke kantor Desa Sukorejo ini memenuhi undangan dari Kepala Desa” jelas Mat Suwondo Ketua DPP LSM GERAK (Gerakan Rakyat Anti Korupsi) yang berkantor pusat di Kediri.

Namun, suasana berubah tegang ketika kepala desa menolak semua bentuk identitas yang ditunjukkan, kecuali KTP.

Ketua LSM yang lupa membawa KTP saat itu telah menawarkan identitas lain swperti SIM, KTA LSM, dan Surat Tugas resmi. Namun, kepala desa tetap bersikukuh menolak, bahkan menggebrak meja dan mengancam akan meneriaki “maling” agar warga mengeroyok tamu tersebut. Tindakan ini sontak membuat suasana mencekam.

Pernyataan kepala desa yang mengaku sebagai eks anggota Tim Mawar Kopassus—unit yang pernah dikaitkan dengan pelanggaran HAM berat—menambah dimensi baru dalam insiden ini. Apakah ini bentuk intimidasi psikologis? Atau sekadar arogansi jabatan?

Kalangan pers dan LSM menyayangkan sikap kepala desa yang dinilai tidak mencerminkan etika pelayanan publik. Dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pejabat publik wajib bersikap ramah, terbuka, dan tidak diskriminatif. Sayangnya, hal itu justru dilanggar secara terang-terangan.

Dari sisi hukum, tindakan kepala desa bisa dikategorikan sebagai penghasutan (Pasal 160 KUHP), intimidasi (Pasal 335 KUHP), dan bahkan pelanggaran terhadap kebebasan pers (UU No. 40 Tahun 1999). Ancaman pidana bisa mencapai 6 tahun penjara jika terbukti bersalah.

Yang lebih mengkhawatirkan adalah dampak sosial dari insiden ini. Ketika pejabat publik menggunakan jabatan sebagai alat menakut-nakuti, maka demokrasi lokal berada dalam ancaman. Desa bukan lagi ruang aman bagi warga, melainkan arena kekuasaan yang tak terkendali.

LSM dan insan pers telah berencana mengajukan laporan ke pemerintah daerah dan kepolisian. Mereka menuntut evaluasi jabatan dan pemeriksaan etika terhadap kepala desa tersebut.

Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan, bukan hanya di kota besar, tapi hingga ke pelosok desa.

Masyarakat Nganjuk pun mulai bersuara. Beberapa LSM yang berkantor di Nganjuk menyatakan bahwa perilaku kepala desa tersebut bukan kali pertama. Ada dugaan bahwa intimidasi terhadap tamu sudah menjadi pola yang berulang.

Jika benar, maka ini bukan sekadar insiden, melainkan gejala sistemik. Jabatan kepala desa yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat justru berubah menjadi alat dominasi. Ini adalah alarm bagi pemerintah daerah untuk bertindak cepat.

Kasus yang terjadi ini mengajak publik untuk membuka mata. Demokrasi tidak hanya soal pemilu, tapi juga soal bagaimana kekuasaan dijalankan sehari-hari. Ketika etika hilang dari jabatan, maka hukum harus hadir sebagai penyeimbang.

Kita tidak bisa membiarkan desa menjadi ruang gelap yang tak tersentuh hukum. Wartawan dan LSM adalah mitra pembangunan, bukan musuh. Mereka membawa suara rakyat, bukan ancaman bagi kekuasaan.

Sudah saatnya kita bertanya: apakah jabatan kepala desa masih dijalankan dengan amanah, atau telah berubah menjadi panggung kekuasaan pribadi?.(gts)

No More Posts Available.

No more pages to load.