SUKA MAKMUE || LINTASNUSANTARA.ID – Ketua Aliansi Wartawan Nagan (AWAN) T. Ridwan,S.Sos,SH menegaskan pada seluruh awak media yang bertugas di Aceh khususnya di kabupaten Nagan Raya agar tidak menyebarkan berita Hoax” Sabtu 25 Oktober 2025
Menurut T. Ridwan saat di konfirmasi melalui telepon seluler tadi siang, mengatakan bahwa selama ini ada oknum yang menyebarkan berita diduga Hoax , Yang merugikan bagi orang yang di tuding tersebut”
Saya menduga bahwa ada indikasi kuat Hoax yang sengaja diciptakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, untuk menurunkan kredibilitas Institusi kepolisian, termasuk merong rong kewibawaan institusi Kepolisian, dalam hal ini Aliansi Wartawan Nagan Raya tetap mendukung penegakan hukum oleh polri dan juga mendukung kebijakan pemerintah yang sah” Ungkapnya
Hoax itu merupakan kebohongan dan fitnah, yang dibuat untuk mengganggu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, sehingga sesama elemen bangsa akan saling curiga dan berprasangka buruk” Ujarnya
Dia mengajak mulai saat ini, mari Stop Hoax dan fitnah, dan ini dimulai dari diri kita sendiri , dan bekerjalah sesuai Kode Etik Jurnalistik, apa tugas kita sebagai wartawan dan apa fungsi sebagai wartawan, kita juga dituntut untuk menyampaikan keadilan dan kebenaran di masyarakat melalui pemberitaan, bukan menebar berita atau informasi Hoax,silahkan kritik terhadap kebijakan lembaga publik sesuai kaedah yang tertuang didalam kode etik jurnalistik,karena pers yang profesional adalah membuat kerja jurnalistik sesuai dengan UU pers.
Ingat secara UU dan etika profesi, wartawan tidak boleh menyebarkan informasi yang tidak berimbang, karena praktek ini melanggar kode etik jurnalistik ( KEJ) yang di atur oleh dewan Pers. Pasal 3 ( KEJ) secara tegas menyatakan wartawan Indonesia harus bersifat berimbang dalam pemberitaan dan tidak mencampuradukan fakta dan opini,memang kita sadari saat ini seiring perkembangan zaman digital,telah banyak tumbuh media -media online dengan memperkerjakan wartawan-wartawan muda yang mungkin belum sempat mengenyam pendidikan jurnalistik, Eronisnya lagi oknum minta Rp 1,5 juta untuk hapus berita , perbuatan mereka merupakan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik”.tutupnya.(*)
TR.SABARUDDIN HR





