MEULABOH || LINTASNUSANTARA.ID – Ketua Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (LANA), Teuku Laksamana, resmi melaporkan sebuah perusahaan pembiayaan yang beroperasi di Kabupaten Aceh Barat, yakni PT Mega Central Syariah Cabang Meulaboh, ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh.
Laporan tersebut disampaikan setelah LANA menerima sejumlah pengaduan dari masyarakat terkait dugaan praktik pelayanan yang dinilai tidak sesuai ketentuan serta dianggap merugikan konsumen. Teuku Laksamana menyebut bahwa laporan ini dibuat sebagai bentuk kepedulian lembaga terhadap perlindungan konsumen di Aceh Barat.
“Kami menerima berbagai keluhan dari masyarakat terkait pelayanan perusahaan pembiayaan tersebut. Oleh karena itu, kami resmi menyampaikan laporan ke OJK Aceh agar dilakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai aturan,” ujar Teuku Laksamana.
LANA meminta OJK untuk turun langsung melakukan evaluasi terhadap operasional Mega Central Syariah Cabang Meulaboh, serta memastikan semua aktivitas perusahaan mengikuti standar regulasi yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Mega Central Syariah Cabang Meulaboh belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.(*)
TR.Sabaruddin Hr





