TULUNGAGUNG || LINTASNUSANTARA.ID – Insiden penahanan KTP milik pasien di Rumah Sakit (RS) Prima Medika Tulungagung, Jawa Timur (Jatim) menarik perhatian publik.
Orang tua pasien bernama Intan menceritakan kejadian yang tidak mengenakkan atas layanan RS tersebut.
Sabtu (10/10/2026) dini hari sekira pukul 01.00 WIB, Intan dilarikan ke RS Prima Medika karena demam tinggi dan muntah-muntah.
Pasien mendapat perawatan di ruang IGD, kemudian dipasang infus sebagai penanganan observasi.
Kemudian, pasien diperbolehkan pulang ke rumah. Namun, pihak RS mengatakan kepada keluarga pasien untuk menyelesaikan administrasi.
Di ruang administrasi, keluarga pasien diminta untuk membayar biaya perawatan selama di IGD. Karena, keluarga pasien tidak membawa uang sehingga tidak dapat menyelesaikan administrasi.
Awalnya, pasien tidak boleh pulang sebelum menyelesaikan pembayarannya. Namun, kemudian petugas meminta jaminan kepada keluarga pasien.
Lagi-lagi persoalan muncul. Orang tua pasien tidak membawa KTP untuk dijadikan jaminan RS. Selanjutnya, KTP pasien yang menjadi jaminan di ruang layanan administrasi.
Atas kejadian tersebut, orang tua pasien melaporkan kejadian yang dialaminya ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulungagung.
Pihak Dinkes melalui dr Hakiki menegaskan apa yang terjadi di RS Prima Medika sangat disayangkan. Seharusnya, bisa dilakukan dengan surat pernyataan akan menyelesaikan pembayaran.
Menurutnya, RS harusnya tidak menahan KTP pasien sebagai jaminan. Hal ini sudah termasuk pelanggaran.
Hingga saat ini belum diperoleh klarifikasi dari pihak RS Prima Medika.
Media ini membuka ruang untuk klarifikasi pihak RS guna keberimbangan pemberitaan serta keterpenuhan UU Pers.(gatut)





