Polsek Ratu Agung Gagalkan Peredaran Ganja 2 Kg Siap Jual

oleh -1,584 views
oleh

LINTAS NUSANTARA.ID, BENGKULU – Team Opsnal Polsek Ratu Agung Polres Bengkulu berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 2 Kg. Team Opsna Polsek Ratu Agung berhasil bekuk pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial ME (30) warga Pematang Gubernur Kota Bengkulu.

ME dibekuk bersama barang bukti pada, Sabtu (13/3/2021) dini hari. Dari tangan tersangka ini, polisi mengamankan narkotika jenis ganja dengan total 2 Kg. 1 Kg ganja dalam bentuk 67 paket siap jual ke konsumennya.

Pengungkapan kasus ini dibenarkan Kapolres Bengkulu, AKBP Pahala Simanjuntak, S. IK melalui Kapolsek Ratu Agung, Iptu Noviaska, SH, MH dalam konfrensi persnya di Mapolsek.

“Barang bukti didapat dari tersangka berupa narkotika golonga I jenis ganja yang disimpan dalam tas jinjing tersangka. Kemudian, dari penggeledahan ditemukan kembali 1 Kg ganja,” ungkap Kapolsek.(521)

No More Posts Available.

No more pages to load.