LINTAS NUSANTARA.ID, BANTEN – Kasus akta jual beli (AJB) tanah palsu yang diungkap oleh Satgas Mafia Tanah Polda Banten patut di apreasi. Kasus seperti ini menimbulkan dampak kerugian besar bagi masyarakat atas ulah para mafia tanah itu. Jumat (30/4/2021).
“Ini merupakan sebuah keberhasilan yang luar biasa yang dilakukan Ditreskrimum Polda Banten melalui Subdit II Harda Bangtah,” ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi, ketika dikonfirmasi awak media ini.
Menurutnya, Polda Banten akan terus melakukan penyelidikan atas kasus pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) agar masyarakat tidak dirugikan.
Kombes Pol Edy Sumardi, juga menghimbau kepada seluruh masyarakat apabila merasa dirugikan dalam pembuatan AJB tanah, dapat melakukan konfirmasi ke Satgas Mafia Tanah yang ada di Ditreskrimum Polda Banten.
Adapun nomor telepon Satgas Mafia Tanah yang bisa dihubungi yakni: 0813-905-45679.
“Jadi bagi masyarakat jika merasa dirugikan terkait AJB dan hal lain terkait dengan tanah, silahkan lapor dengan menghubungi Satgas Mafia Tanah Ditreskrimum Polda Banten. Kami siap melayani serta akan melakukan hal terbaik bagi masyarakat,” tutup Edy Sumardi.
Seperti diketahui, Satgas Mafia Tanah Polda Banten mengungkap sebanyak 690 akta jual beli dan akta hibah palsu yang berada di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.
Sebelumnya, Satgas Mafia Tanah Polda Banten juga telah mengungkap kasus mafia tanah berupa pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) pada bulan Februari 2021 dan sindikat pemalsuan girik palsu pada bulan Maret 2021 lalu. (red-LN)
Sumber: Humas Polda Banten





