Peras ASN Hingga Ratusan Juta, Pria Sumsel Divonis Hakim 4,6 Tahun Penjara

oleh -5,003 views
oleh
Foto. Ilustrasi Net LN

SUMATERA SELATAN || LINTAS NUSANTARA.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) menjatuhkan hukuman empat tahun enam bulan terhadap Ag (38) warga Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang. Terdakwa Ag divonis bersalah melanggar pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dan pencemaran nama baik.

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara. Ag dinyatakan bersalah melanggar pasal 368 ayat (1) KUHP. Terdakwa mengakui telah menerima uang sejumlah Rp 100 juta dari korbannya seorang ASN dengan cara transfer.

Diketahui, terdakwa melakukan pemerasan dengan modus mengancam akan menyebarluaskan foto syur korban. Terdakwa minta uang tebusan sebesar Rp 100 juta kepada korban jika tidak ingin foto tidak senonohnya disebar terdakwa.

Korban diketahui berinisial MS oknum ASN. Korban sempat menawar permintaan terdakwa sebesar Rp 25 juta, namun ditolak terdakwa. Kemudian, korban mentransfer uang yang diminta dengan tiga kali transfer. Pertama kali ditransfer sebesar Rp 25 juta, kedua dengan nilai yang sama. Terakhir, korban mengirim uang sebesar Rp 50 juta kepada terdakwa.

Namun, sebulan kemudian terdakwa kembali meminta uang sebesar Rp 200 juta dengan alasan modal usaha pindah ke Kalimantan. Korban merasa diperas oleh terdakwa dan melaporkan ke polisi. Terdakwa ditangkap polisi dan disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang.

Dalam pledoinya, terdakwa melalui kuasa hukumnya menolak putusan hakim. Kuasa hukum terdakwa menyatakan fikir-fikir atas putusan tersebut.

“Kami akan berkomunikasi dengan klien terkait putusan hakim yang dinilai terlalu tinggi,” ujar kuasa hukum terdakwa, Ahmad Rizal.(fat)

Sumber: Metroonlinentt.com/Tribunnews

No More Posts Available.

No more pages to load.