Akibat Mercon Warga Kaur Ditusuk Tiga Liang

oleh -2,387 views
oleh
Pelaku Penusukan saat dimintai keterangan oleh polisi (foto.Humas Polres Kaur)

LINTAS NUSANTARA.ID, BINTUHAN – Pada Minggu (18/4/2021) seorang pelajar kelas dua SMA bernama Haris (18), warga Desa Padang Genteng Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur, menjadi korban penusukan dan mengalami luka tusukan 3 liang sehingga harus dirawat di IGD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kaur.

Kapolres Kaur Polda Bengkulu, AKBP Dwi Agung Setyono, melalui melalui Kanit Pidum, Aipda M Zarwa, kepada wartawan (19/4/2021) mengungkapkan, pelaku penusukan terhadap korban yakni tersangka MU (18) merupakan warga satu Desa dengan korban.

“tersangka menusuk korban menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis badik luka tusuk di bagian dada kiri dan kanan serta di bagian paha korban.” Ungkap Kanit Pidum.

Menurutnya, aksi penusukan terhadap korban terjadi hari minggu tanggal 18 april 2021 sekira pukul 00.10 WIB di Desa Padang Genteng.

Penusukan tersebut berawal korban pada saat itu melempar mercon ke arah tersangka yang kala itu sedang duduk di warung.

Tidak beberapa lama, mercon jenis korek yang dilempar korban ke tempat duduk tersangka itu meledak.

Hingga akhirnya tersangka terkejut dan langsung mencari tahu siapa pelaku yang melempar mercon ditempat duduknya.

“Tersangka ini tersinggung karena dilempar mercon oleh Korban, dan mengejar korban hingga didepan bekas kantor Bawaslu keduanya bertemu.” Jelas Kanit Pidum.

Dilanjutkannya, setelah tersangka berhasil mengejar korban, tersangka berniat menanyakan maksud korban melempar mercon kepadanya.

Bukannya meminta maaf, korban malah menantang tersangka berkelahi. Mendapatkan tantangan korban, tersangka kemudian pulang ke rumah untuk mengambil pisau.

Setelah pulang sejenak untuk mengambil pisau, tersangka kemudian mendatangi korban kembali dan terjadilah perkelahian diantara keduanya.

kalah dalam perkelahian, tersangka kemudian mengambil pisau yang diselipkan itu dan ditusukan kedada sebelah kiri, kanan dan paha korban dan membuat korban terkapar bersimbah darah. Melihat Korban sudah tak berdaya, tersangka langsung melarikan diri.

“Tersangka telah kami amankan di Mapolres Kaur untuk dilakukan proses penyidikan dan penyelidikan lebih Lanjut, tersangka akan kami jerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan.” Pungkas Kanit Pidum. (521)

Sumber: Humas Polda Bengkulu

No More Posts Available.

No more pages to load.