Antisipasi Peredaran Makmin Kadaluarsa, Polisi Sisir Toko Warung

oleh -2,647 views
oleh
Anggota Polsek Kaur Tengah Polres Kaur cek tanggal kadaluarsa Makanan dan Minuman (Makmin) di toko dan warung.(foto:Bahrul Jusarmidi-LN)

LINTAS NUSANTARA,ID, KAUR – Guna mengantisipasi peredaran Makanan dan Minuman (Makmin) kadaluarsa, Polsek Kaur Tengah Polres Kaur sisir toko warung manisan. Cek Makmin kadaluarsa ini menyambut masuknya bulan Ramadhan. Selain itu, mengantisipasi adanya penimbunan barang pokok tertentu.

Team Polsek Kaur Tengah sisir toko dan warung di Kecamatan Kinal, Sabtu (10/4/2021). Kegiatan dipimpin langsung Kapolsek Kaur Tengah, Iptu Samsul Rizal, SH dan anggotanya.

Kapolres Kaur, AKBP Dwi Agung Setyono, S. IK, MH melalui Kapolsek Kaur Tengah, Iptu Samsul Rizal, SH mengatakan, pengecekan makmin kadaluarsa ini mengantisipasi beredarnya barang yang sudah tidak layak konsumsi masih diperjualbelikan bebas oleh pedagang. Selain itu, memantau adanya upaya pencegahan penimbunan barang pokok masyarakat.

Polisi cek makanan dan minuman di salah satu toko manisan.(foto:Bahrul Jusarmidi-LN)

“Pengecekan toko dan warung akan ditingkat guna mengantisipasi peredaran Makmin kadaluarsa maupun penimbunan sembako jelang puasa hingga lebaran Idul Fitri mendatang,” ujar Kapolsek.

Dari hasil penyisiran di toko maupun warung, tidak ditemukan adanya Makmin kadaluarsa yang masih dijual bebas. Begitu pula, tidak ada ditemukam indikasi penimbunan kebutuhan pokok masyarakat.

“Selanjutnya, penyisiran akan dilakukan di pasar tradisional yang ada di wilayah hukum Polsek Kaur Tengah,” tegas Kapolsek.(med)

No More Posts Available.

No more pages to load.