Cabuli dan Peras Istri Tersangka, Penyidik Polsek Di Periksa Propam

oleh -4,452 views
oleh
Propam Presisi

SUMATERA UTARA || LINTAS NUSANTARA.ID – Satu lagi, kabar buruk yang mencoreng nama baik institusi kepolisian Republik Indonesia mencuat. Kali ini terjadi di Sumatera Utara. Dua penyidik Reskrim Polsek Kutalimbaru dikabarkan menjalani pemeriksaan Dit Propam Polda Sumatera Utara.

Kedua penyidik Polsek Kutalimbaru diketahui Aiptu DR dan Bripka RHL. DR diduga mencabuli istri tersangka kasus narkoba. Sedangkan, RHL diperiksa karena diduga memeras istri tersangka kasus narkoba sebesar Rp 30 juta dengan alasan jaminan tersangka agar dapat dibebaskan.

Menurut informasi, Aiptu DR diduga mencabuli, memeras dan mencuri motor milik MU, istri tersangka kasus narkoba. Saat diduga dicabuli, MU yang masih berusia 19 tahun disebut dalam keadaan hamil. Sementara Bripka RHL, disebut-sebut diduga ikut diperiksa Propam Polda Sumut karena turut meminta uang Rp 30 juta kepada MU, sebagai jaminan agar suami MU bisa bebas.

Dilansir laman duniaoberita.com, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan adanya oknum penyidik Polsek Kutalimbaru yang diperiksa Propam Polda Sumut. Namun, Hadi tidak mendetail siapa lagi yang ikut diperiksa. Apakah Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru ikut diperiksa atau tidak, Hadi belum menjelaskannya.

“Kita lihat nanti hasil pemeriksaan Propam,” kata Hadi, Kamis (21/10/2021) dikutip duniaoberita.com.

Informasi diperoleh www.tribun-medan.com di kepolisian, kasus dugaan pencabulan, pemerasan, pencurian ini berawal ketika penyidik Polsek Kutalimbaru menggerebek kediaman MU di Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.

Kasus ini dalam penyelidikan Dit Propam Polda Sumatera Utara. Polda belum membeberkan secara gamblang dugaan kasus pelanggaran yang dilakukan oleh kedua oknum penyidik tersebut.(team/duniaoberita)

No More Posts Available.

No more pages to load.