,

Curi Uang Toko, Buruh Harian Terancam 7 Tahun Penjara

oleh -7,509 views
oleh

LINTAS NUSANTARA.ID, KOTA BENGKULU – Seorang buruh harian berinisial BA (40) warga Kelurahan Panorama Kota Bengkulu, diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkulu.

Ia ditetapkan sebagai tersangka, lantaran melakukan tindak pidana pencurian disalah satu toko bumbu milik, Elva Roni, yang berada di Jalan Kedondong Kawasan Pasar Panorama beberapa waktu lalu.

Terduga pelaku merupakan buruh harian lepas yang sering bertugas di toko milik korban. Kata Kapolres Bengkulu, AKBP Pahala Simanjuntak, melalui Kasat Reskrim, AKP Yusiady, pada Minggu (04/4/2021).

Kejadian pencurian terjadi pada bulan Maret lalu dengan modus yang dilakukan terduga pelaku yakni dengan mencari kesempatan mengambil uang yang ada di meja kasir saat pemilik toko sedang lengah. Terduga berhasil mengasak uang toko sebesar Rp 1.175.000.

Kemudian setelah berhasil mencuri uang di hari yang berbeda, terduga pelaku kembali melakukan aksinya dengan cara mencuri 10 kilogram merica putih dari dalam toko. Peristiwa tersebut diketahui pemilik toko yang curiga lantaran barang dagangan tersebut menghilang. Dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkulu.

“Setelah menerima laporan dan dari bukti yang ada bahwa kejadian tersebut mengarah kepada BA. Kemudian kita lakukan penyelidikan dan BA langsung kita amankan,” kata Yusiady

Akibat perbuatannya terduga pelaku disangkakan pasal 363 ayat (1) ke-3 pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (521)

No More Posts Available.

No more pages to load.