,

DPRD Bengkulu Utara Paripurna Pandangan Umum Fraksi Terhadap Nota Jawaban Eksekutif Tentang Raperda

oleh -1,860 views
oleh
DPRD Bengkulu Utara menggelar paripurna agenda pandangan fraksi terhadap jawaban eksekutif tentang Raperda.

BENGKULU UTARA || LINTAS NUSANTARA.ID – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu Utara dengan agenda penyampaian jawaban eksekutif terhadap pandangan umum fraksi DPRD Bengkulu Utara terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bengkulu Utara tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Susunan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bengkulu Utara, Rabu (22/6/2022).

Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, SH didampingi Wakil Ketua I Juhaili, S.Ip membuka dan memimpin langsung rapat paripurna yang di hadiri langsung Wakil bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata, SE.

Wakil Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata, SE, M.AP menanggapi pandangan Fraksi Gerindra terkait kelanjutan Pembangunan Pasar Tradisional dan Moderen Pasar purwodadi serta mengenai persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Terkait proses Penetapan Bakal Calon Kepala Desa yang banyak meninggalkan Tanda Tanya, juga mengenai Syarat Pencalonan Kepala Desa yang harus memiliki Pengalaman Bekerja di Lembaga Pemerintahan.

Kemudian menanggapi pandangan Fraksi PAN, tentang upaya Pemerintah dalam Menekan laju dari Penyebaran Covid-19 dengan tetap Mematuhi Protokol kesehatan yang Ketat, dan Fraksi NasDem terkait harapan terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten bengkulu Utara khususnya saudara Bupati dan Pihak Terkait, agar dapat Menaikan Nilai Indeks Suara bantuan Partai Politik sebagaimana yang pernah di ajukan oleh ParPol beberapa Waktu lalu, serta Mengharapkan perhatian Pemda Bengkulu Utara setelah di Sahkannya Perda ini sekiranya agar dapat menempatkan Personal maupun Pejabat yang Mumpuni dan sesuai dengan Keahlian serta Pembidanganya.

Lanjut Ari, menanggapi pandangan Fraksi PDI Mengenai Penyetaraan Jabatan adalah Pengangkatan Pejabat Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpasing pada Jabatan Fungsional yang setara, serta pandangan tentang Penyesuaian Jabatan dari Struktural menjadi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2013 tentang jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan angka Kreditnya, sedangkan untuk Tunjangan Jabatan di atur dalam Peraturan Presiden Indonesia Nomor 68 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan.

 

Kemudian terkahir menanggapi pandangan Fraksi De Asen Utara sebagaimana Konfigurasi Politik pembentukan Rancangan Peraturan Peraturan Kabupaten Bengkulu Utara tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, serta bagaimana karakter Hukum pada pandangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten abengkulu Utara dari Aspek Politik Hukum.

Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Selaku Pimpinan Rapat Menyampaikan “tentunya Fraksi-fraksi DPRD kabupaten Bengkulu Utara Telah mendapatkan Jawaban dan Tanggapan, Namun apabila Fraksi – Fraksi masih perlu memperdalam Raperda yang di maksud, Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Bengkulu Utara telah memberikan kesempatan pada Agenda Rapat Kerja dengan pihak Eksekutif,” tutupnya.(ucit/adv)

No More Posts Available.

No more pages to load.