Eksekusi Perusahaan Penunggak Pajak Daerah, Kejari Kaur Kumpulkan Rp 4,171 Juta Dari Dua Galian C

oleh -2,634 views
oleh

LINTAS NUSANTARA.ID, KAUR – Seksi Perdata dan tata usaha negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur berhasil mengumpulkan pajak daerah dari dua perusahaan galian C yang menunggak pajak. Seksi perdata dan tata usaha negara Kejari Kaur selaku pemegang Surat Kuasa Khusus (SKK) Badan Keuangan Daerah (BKD) terkait penanganan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Seksi perdata dan tata usaha negara berhasil mengumpulkan Rp 4,171 juta dari dua perusahaan galian C yang menunggak pajak. Kedua perusahaan galian C ini yakni CV Nexon pajak terhutang dari tahun 2019 total Rp. 1.771.000. CV Buyung Sahyar pajak terhutang dari tahun 2020 dengan total Rp. 2.400.000.

Sementara dua perusahaan lagi yakni, CV Jaya Lestari pajak terhutang dari tahun 2019 dan 2020 dengan total Rp. 274.212.930, CV Lesta Gunawan pajak terhutang dari tahun 2019 dan 2020 dengan total Rp. 16.859.829 belum dibayarkan. Seksi perdata dan tata usaha negara Kejari Kaur menerima surat permintaan dari BKD Kabupaten Kaur Nomor : 900/197/BKD-KK/2021, tanggal 16 Maret 2021 perihal Permohonan Bantuan Penagihan Pajak Daerah yang belum membayar pajak dan tidak melaporkan pajak terhutang dengan menyampaikan SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) kepada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kaur.

Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kaur terus bekerja dan siap menerima laporan serta permintaan dari Dinas di Lingkungan Kabupaten Kaur untuk bekerjasama dalam hal keperdataan dan tata usaha Negara.

“Tim seksi perdata dan tata usaha negara Kejari berhasil mengeksekusi dua perusahaan penunggak pajak,” ujar Kajari Kaur, Nurhadi Puspandoyo, SH, MH melalui Kasi Intelijen, A. Ghufroni, SH, MH dalam rilis siaran persnya.(amr)

No More Posts Available.

No more pages to load.