Enam Kali Cabuli Pacar, Pria Bengkulu Utara Ditangkap Polisi

oleh -1,768 views
oleh
Tersangka pencabulan terhadap pacar yang masih dibawah umur diamankan Polres Bengkulu Utara.

BENGKULU UTARA || LINTAS NUSANTARA.ID – Satreskrim Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu berhasil menangkap EF pelaku pencabulan terhadap pacarnya yang masih berusia 16 tahun sebut saja Kuncup. Penangkapan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini diungkap saat konfrensi pers di Mapolres Bengkulu Utara.

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana, S. IK, MH melalui Kanit Pidum Ipda Maulana Fauzan didampingi Kanit PPA mengungkapkan, pencabulan yang dilakukan oleh tersangka ini pertama kali terjadi pada bulan Maret 2021 lalu.

Korban berkenalan dengan tersangka melalui akun media sosial facebook. Kemudian, keduanya menjalin hubungan cinta. Korban yang masih lugu terbuai bujuk rayu tersangka untuk berhubungan badan. Dari keterangan sementara, peristiwa pencabulan terhadap korban oleh tersangka sudah enam kali.

Kasus ini terungkap, setelah korban menceritakan kepada ibunya. Mendapat cerita korban, ibunya tidak terima dan melaporkan ke Polres Bengkulu Utara pada bulan Februari 2022 lalu. Atas laporan ibu korban, polisi langsung bergerak mengejar pelaku dan berhasil ditangkap.

Tersangka dijerat pasal 81 Ayat (2) subs Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(nadit)

No More Posts Available.

No more pages to load.