Gaji Karyawan Jasa Pengiriman Barang Di Kupang Tak Dibayar, Komisi IV DPRD Bakal Panggil Manajemen Perusahaan

oleh -427 views
oleh
Anggota DPRD Kupang, Ewelda Taek dari partai PKB.

KUPANG || LINTAS NUSANTARA.ID – Ketua Komisi IV DPRD Kota Kupang dari partai PKB, Ewelda Taek angkat bicara terkait gaji karyawan perusahaan pengiriman barang J&T yang tidak membayarkan gaji karyawannya selama bekerja.

Ketika ditemui media di Kantor DPRD Kota Kupang dirinya mengatakan bahwa, Kejadian seperti ini Meresahkan tenaga kerja yang merupakan warga Kota Kupang jangan sampai ini menjadi kebiasaan-kebiasan yang tidak terpantau sehingga sekenanya mengerjakan tenaga kerja.

“Kita dari komisi IV juga akan duduk bersama dengan tenaga kerja agar mendengarkan langsung keluhan Tenaga kerja yang mengalami Masalah tersebut dengan perusahaan dan dinas Nakertran dalam bentuk rapat dengar pendapat,” ucapnya.

“Kita ingin tahu perjanjian kerja seperti apa antara perbedaan dengan dan karyawan yang dikerjakan apakah itu legal sesuai dengan Undang-undang tenaga kerja atau tidak,” ujarnya lagi.

Wajib dibayarkan jika dirinya bekerja selama ini dan ini kurang perhatian dari pemerintah atas perusahaan perusahan yang bergerak di Kota Kupang sekarang.

Ia juga mengharapkan agar tentang kerja yang mendapatkan persoalan di lapangan berupa hak yang belum dibayarkan bisa memberikan data dan informasi agar komisi IV DPRD Kota Kupang bisa melakuan tujuan lokasi pada perusahaan tersebut.

Ia juga menjelaskan, bahwa dalam setiap covid 19 seperti sekarang ini masyarakat sangat mengharapkan dunia Pekerjaan untuk melanjutkan kehidupan rumah tangga tetap perusahaan tidak memberikan haknya sedangkan kewajiban telah dilakukan.(ans)

Laporan : Toni Sanbein

No More Posts Available.

No more pages to load.