Gegara 7 Ekor Ayam, Imanuel Nau Tega Habisi Dan Bakar Sang Istri

oleh -524 views
oleh
Foto : Toni Sanbein

TTS || LINTAS NUSANTARA.ID – Merasa kesal karena terus dimarahi, pelaku Imanuel Nau (63) tega menghabisi nyawa Yosefina Selan (60).

Pelaku dan korban merupakan pasangan suami istri, warga kampung Toinunuh, Desa Bena Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Pelaku merasa kesal dan menghajar korban dengan menggunakan kayu hingga tewas. Tak hanya menghilangkan nyawa sang istri, pelaku juga membakar mayat sang istri dengan maksud menghilangkan bukti.

Dilansir dari media suaratts.com, Polsek Amanuban Selatan, Ipda Maks Tameno ketika mengisahkan kronologi kasus pembunuhan tragis ini mengatakan bahwa kasus pembunuhan bermula pada Sabtu, (16/4/2022), sekitar pukul 16.00 Wita.

Pada saat itu terjadi pertengkaran antara pelaku dan sang istri yang dipicu kekesalan korban karena pelaku menitipkan 7 ekor ayam kepada Saul Tkela. Dari 7 ekor ayam yang dititipkan pelaku, 3 ekor diantaranya mati akibat dimakan kucing. Namun korban menuding bahwa 3 ekor ayam tersebut bukannya dimakan kucing melainkan dijual Saul Tkela.

Pertengkaran pelaku dan sang istri berlanjut hingga Minggu, (17/4/2022), yang mana pada saat itu korban mengikuti pelaku di kebun. Pelaku yang merasa kesal karena terus dimarahi sang istri, langsung mengambil kayu kabesak dan memukul kepala korban sebanyak 3 kali hingga tewas.

“Menurut keterangan pelaku, dirinya merasa kesal karena terus dimarahi korban terkait persoalan ayam yang dititipkan kepada saksi Saul Tkela, sehingga pelaku menganiaya korban hingga tewas”, Kata Meks kepada media ini, Senin, (2/5/2022).

Lanjut Maks, usai membunuh sang istri, pelaku kemudian membakar jenasah korban dan berselang tiga hari, bagian tubuh korban yang tidak habis terbakar (tulang paha dan pinggul) dimasukkan pelaku ke dalam sumur kering dekat kebun miliknya.

“Ada bagian tubuh korban yang tidak habis terbakar (tulang paha dan pinggul) dibuang pelaku ke dalam sumur untuk menghilangkan jejak perbuatan pidananya tersebut”, Kata Maks.

Agar keluar tak menaruh curiga usai membunuh korban, pelaku kemudian memberitahukan kepada keluarganya bahwa korban telah meninggalkan rumah dan pergi ke kediaman orang tuanya di desa Oehela, Kecamatan Batu Putih namun setelah ditelusuri, korban tak ditemukan di kediaman orang tuanya.

Pihak keluarga akhirnya memutus untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Polsek Amanuban Selatan, Kamis, (28/4/2022).

Karena merasa curiga dengan pelaku, pihak keluarga menghantar pelaku ke Polsek Amanuban Selatan interogasi dan diamankan untuk sementara waktu, Sabtu, (30/4/2022).

Hasil interogasi yang dipimpin langsung Kapolsek Maks didampingi Kanit IK Bripka Kristian Asa dan Kanit Sabhara Bripka Kela Nope, pelaku akhirnya mengakui semua perbuatannya.

Kapolsek Maks langsung memimpin anggotanya menuju TKP guna melakukan pengembangan dan mencari barang bukti.

Polsek Amanuban Selatan kemudian berkoordinasi dengan Polres TTS guna melakukan identifikasi dan olah TKP.

Dari hasil olah TKP ditemukan tumpukan abu bekas pembakaran dan sisa-sisa pembakaran tulang manusia dalam kondisi hangus.

Anggota juga menemukan tulang pinggul dan paha korban yang dibuang pelaku ke dalam sumur.

”Setelah melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti, pelaku langsung dibawa ke Polres TTS guna proses hukum selanjutnya,” tutup Meks.(ans)

Laporan : Toni Sanbein

No More Posts Available.

No more pages to load.