Jambret Handphone, Dua Pelajar Kabupaten Empat Lawang Disikat Team Elang Jupi Satreskrim Polres Kepahiang

oleh -2,399 views
oleh
Team Elang Jupi Satreskrim Kepahiang amankan dua pelajar pelaku jambret.(foto: Satreskrim)

KEPAHIANG || LINTAS NUSANTARA.ID – Team Elang Jupi Satreskrim Polres Kepahiang dipimpin langsung Kasat Reskrim, Iptu Welliwanto Malau, S. IK berhasil meringkus dua pelajar asat Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan, Sabtu (20/11/2021). Keduanya merupakan pelaku jambret handphone di kawasan Simpang Weskus Pasar Ujung Kepahiang.

Kedua pelajar ini sebut saja Kumbang (18) dan temannya PR (18) asal Kabupaten Empat Lawang. Keduanya melakukan aksi penjambretan kepada korban dengan modus berpura-pura minta bantuan hotspot. Kemudian, keduanya langsung merampas handphone korban dan kabur menggunakan sepeda motor.

Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Suparman, S.IK., M.H., kepada awak media menjelaskan hari ini (21/11/21) mengungkapkan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban ke SPKT Polsek Kepahiang atas peristiwa penjambretan yang dialaminya.

Dari laporan korban yang diterima, peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu sekitar pukul 22:45 WIB. Tersangka melakukan pencurian dengan modus berpura-pura meminta hotspot kepada korban, ketika korban lengah tersangka langsung mengambil handphone korban dan melarikan diri.

Sadar dirinya menjadi korban penjambretan, korban kemudian melaporkan ke Polsek Kepahiang. Dikatakan Kapolres Kepahiang, usai mendapat laporan dari korban, Tim Elang Jupi Polres Kepahiang yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kepahiang langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan diketahui keberadaan dan identitas 2 orang tersangka yakni Kumbang (18) dan PR (18) warga Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan ( SumSel ) yang masih berstatus sebagai pelajar.

Tak mau membuang waktu personil elang Jupi kemudian melakukan penangkap terhadap kedua tersangka.

”Setelah kami lakukan pengembangan diketahui ada tersangka lainnya yang terlibat dan saat ini telah kami lakukan pengejaran,” Kata Kapolres Kepahiang dikutip Tribratanews.

Ditambahkan oleh Kapolres, adapun barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka yakni 1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza dengan No Pol BD 6872 PJ warna putih

”Saat ini para tersangka telah diamankan ke Polres Kepahiang guna penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan, tersangka lainnya yang terlibat identitasnya sudah kami kantongi dan sudah masuk dalam DPO kami,” Pungkas Kapolres Kepahiang.(amr/tribratanews)

No More Posts Available.

No more pages to load.