Jelang Tungsura, Polsek Kaur Tengah Gerebek Penjual Miras

oleh -688 views
oleh

LINTAS NUSANTARA.ID, KAUR – Ada-ada saja ulah Ka (35) warga Desa Gedung Wani Kecamatan Kinal. Jelang Pemungutan/penghitungan Suara (Tungsura) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Minggu (28/2/2021) ia ditangkap Polsek Kaur Tengah Polres Kaur.

Pasalnya, ia kedapatan menjual bebas Minuman Keras (Miras) dirumahnya. Tim Reskrim Polsek Kaur Tengah dipimpin langsung Kapolsek, Iptu Samsul Rizal, SH menggerebek rumah Ka. Alhasil, polisi berhasil mengamankan Ka bersama barang bukti berupa 22 botol Miras merek Mansion House dan 27 botol merek Vodka.

Data terhimpun Lintas Nusantara.id, Ka bersama barang bukti diamankan pukul 06.30 WIB dirumahnya. Polisi mendapati informasi bahwa Ka menjual Miras. Ka menyimpan barang bukti Miras di pondok belakang rumahnya. Setelah digeledah, polisi berhasil menemukan puluhan botol Miras siap edar.

Kapolsek Kaur Tengah, Iptu Samsul Rizal, SH membenarkan telah mengamankan penjual Miras dan puluhan botol barang bukti.

“Ka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kaur Tengah guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.(amr)

No More Posts Available.

No more pages to load.