KAUR || LINTAS NUSANTARA.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terbitkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4). Terbitnya DP4 tersebut akan segera ditindaklanjuti KPUD Kaur. Dalam waktu dekat, KPUD Kaur akan melakukan pemutakhiran data peemilih di Kabupaten Kaur.
Hal ini disamapaikan Komisioner KPUD Kaur divisi data, Sirus Legiyati diruang kerjanya, Senin (10/10/2022). Dari informasi yang diterima, DP4 akan diterima pada tanggal 14 Oktober 2022.
Baca Juga :
DP4 ini akan menjadi acuan KPUD Kaur dalam pemutakhiran data pemilih untuk Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden serentak 2024 mendatang. DP4 ini juga sebagai pedoman dalam penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) kemudian, dilanjutkn verifikasi sebelum ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Pemutakhiran data pemilih ini akan dilaksanakan hingga tanggal 21 Juni 2023. Setelah proses panjang ini akan ditetapkan sebagai DPT,” ujar Sirus Legiyati.
Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan serta jadwal pemilihan maka pemutakhiran data ini akan melibatkan instansi pemerintahan. Dalam hal ini, Dinas Dukcapil, PMD maupun Pemerintah Desa (Pemdes).
Dengan begitu, akan diperoleh data yang akurat dan benar dalam pelaksanaan Pemilihan Umum serentak 2024 yang akan datang. Koordinasi dengan instansi ini akan menyingkronkan data pemilih agar benar-benar valid.
“Koordinasi dengan instansi terkait dalam pemutakhiran data sangat penting. Karena dalam pengolahan data ini tidak dapat dilakukan KPU sendiri,” papad Sirus Legiyati.(dang)





